TAPAKTUAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino).
Personel yang bergerak cepat tersebut pada Selasa (16/8/22), saat mendapatkan laporan dari warga yang saat ini resah dengan permainan yang dapat merusak moral seseorang.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Rajabul Asra mengatakan, yang diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berinisial MW (44) dan HI (29) warga asal Meukek serta RR (29) warga asal Labuhanhaji.
“Sebelum mengamankan tiga pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan ketiga pria tersebut,” sambung AKP Raja, Kamis (18/8).
Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk serta uang sebesar Rp 9.500.000.
Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (IA)