Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Teror Lapas Idi dengan Senjata Api untuk Kabur, 2 Napi dan 2 Perempuan Jadi Tersangka

Last updated: Jumat, 19 Agustus 2022 20:05 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanysah didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono memperlihatkan dua perempuan tersangka yang meneror Lapas Idi dengan senjata api, pada konferensi pers di halaman Polres Aceh Timur, Jum’at sore (19/8)
SHARE

ACEH TIMUR — Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi pada Senin (15/8/2022).

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berda di Lapas Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanysah saat memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at sore (19/8/2022).

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut adalah H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman seumur hidup berperan sebagai pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

- Advertisement -

Selanjutnya M (31), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.

Kemudian I (38) istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama sepekan dan F (45), pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan di bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada 20 Juli 2022.

- Advertisement -

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.

Polres Aceh Timur Tangkap Satu Lagi Pelaku Perampokan di Peunaron
Bukan Tindak Pidana, Polda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Mawardi Ali
Anggota DPRA Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan terhadap Anak
Tiga Kali Kejati Kembalikan Berkas ke Penyidik Polda, Perkara Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah Belum Lengkap

Ditambahkannya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain menghadirkan 2 tersangka, dalam konferensi pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus ini di antaranya; 1 buah senjata api laras pendek, 1 buah magazine, 3 buah flash disk berisikan hasil rekaman CCTV, 4 unit handphone milik tersangka dan 2 lembar fotokopi daftar buku tamu di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Hewan ternak sakit terinfeksi PMK di Aceh tersisa 935 ekor Hewan Ternak Sakit Terinfeksi PMK di Aceh Tersisa 935 Ekor
Next Article Percepat Penanganan Stunting, Pemerintah Aceh Luncurkan GISA

You May also Like

rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Hukum

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut

Rabu, 2 Juli 2025
Harta kekayaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel naik mencapai Rp14,65 miliar dalam kurun waktu empat tahun.
Hukum

Harta Wamenaker Noel Naik Rp14,65 Miliar

Jumat, 22 Agustus 2025
2 warga Banda Aceh diamankan polisi karena mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin
Hukum

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Warga Banda Aceh Diamankan Polisi

Minggu, 24 Oktober 2021
Kajari Aceh Barat, Siswanto AS SH MH memberikan keterangan penetapan lima tersangka korupsi insentif pajak, dalam konferensi pers, Senin (26/5)
Hukum

Kejari Tetapkan 5 Mantan Pejabat BPKD Aceh Barat Tersangka Korupsi Insentif Pajak, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Selasa, 27 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?