Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Senin, Kejati Periksa Mantan Ketua dan 2 Anggota DPRK Simeulue Tersangka SPPD Fiktif

Last updated: Jumat, 19 Agustus 2022 23:49 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH MH
Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH MH
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua dan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRK Simeulue tahun anggaran 2019.

Pemeriksaan ketiga tersangka tersebut dilakukan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 di Kantor Kejati Aceh, kawasan Batoh kota Banda Aceh.

Tersangka itu terdiri atas M (64) yang merupakan mantan Ketua DPRK Simuelue periode 2014-2019. Kemudian IR (35) sebagai Anggota DPRK Simeulue aktif Simuele 2019-2024 serta PH (46) sebagai Anggota DPRK 2021-2024 dan juga sempat menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue 2019-2021.

- Advertisement -

“Rencananya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berasal dari DPRK Simeulue,” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH MH, dalam keterangannya, Jum’at (19/8/2022).

Sebelumnya, Tersangka PH Tersangka IR dan Tersangka M, yakni mantan ketua dan Anggota DPRK Simeulue pada Kamis, 11 Agustus 2022 telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, namun gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut sendiri oleh yang bersangkutan pada 12 Agustus 2022.

- Advertisement -

Ali Rasab Lubis menjelaskan, sejak dilakukannya penyidikan perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi SPPD DPRK Simeulue sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print-05/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, telah ditetapkan 6 orang tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi termasuk 1 orang ahli dari BPK RI Jakarta sebagai ahli Perhitungan Kerugian Negara.

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah
Pencurian Kabel Seismik Ganggu Proyek Migas di Aceh Utara, PT GSI Rugi Rp3,4 Miliar
Abolisi dan Amnesti Bukan Preseden Buruk Penegakan Hukum
Hasto Minta Harun Masiku Segera Ditangkap: Bantah Beri Dana Talangan Rp1,5 Miliar

Dari 6 orang tersangka yang ditetapkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh, 3 orang tersangka dari ASN yakni tersangka A, tersangka MRP dan tersangka R telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 15 Agustus 2022 di Kantor Kejati Aceh.

Tiga tersangka dari ASN yang telah diperiksa adalah A (61) sebagai Pengguna Anggaran, MEP (47) sebagai Pejabat Pengelola Keuangan dan R (49) sebagai Bendahara Pengeluaran di DPRK Simeulue. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi Asisten II Setda Aceh Mawardi, Kadis ESDM Aceh Mahdinur serta Kepala SKPA terkait, saat memimpin rapat pertemuan dengan pelaku usaha sektor ESDM di wilayah Aceh yang digelar di Ruang Potensi Daerah Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (19/8) Achmad Marzuki: Bangun Aceh Perlu Dukungan Sektor Swasta
Next Article PT Pertamina Hulu Energi (PHE) temukan cadangan migas baru di tiga lokasi sumur Eksplorasi R-2 offshore Aceh bagian Barat, Bajakah-001 yang terletak di onshore Jawa Barat bagian Utara, dan Markisa-001 yang terletak di onshore Salawati Papua Kado HUT RI, Pertamina Temukan Cadangan Migas Baru di Lepas Pantai Aceh

You May also Like

Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Hukum

“Kopi Buat Projo”: Dugaan Budi Arie Terima Uang Judi Kian Sulit Ditepis

Rabu, 2 Juli 2025
Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi
Hukum

Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi

Selasa, 1 Juli 2025
Konferensi pers pengungkapan pemalsuan dokumen kendaraan ydipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya di Mapolres Lhokseumawe, Selasa sore (20/5)
Hukum

Polres Lhokseumawe Ungkap Jual Beli Mobil Pakai STNK-BPKB Palsu, Korban Rugi Rp176 Juta

Rabu, 21 Mei 2025
Hukum

Pasutri Tersangka Investasi Bodong Yalsa Boutique Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 15 Juli 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?