BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua dan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRK Simeulue tahun anggaran 2019.
Pemeriksaan ketiga tersangka tersebut dilakukan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 di Kantor Kejati Aceh, kawasan Batoh kota Banda Aceh.
Tersangka itu terdiri atas M (64) yang merupakan mantan Ketua DPRK Simuelue periode 2014-2019. Kemudian IR (35) sebagai Anggota DPRK Simeulue aktif Simuele 2019-2024 serta PH (46) sebagai Anggota DPRK 2021-2024 dan juga sempat menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue 2019-2021.
“Rencananya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berasal dari DPRK Simeulue,” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH MH, dalam keterangannya, Jum’at (19/8/2022).
Sebelumnya, Tersangka PH Tersangka IR dan Tersangka M, yakni mantan ketua dan Anggota DPRK Simeulue pada Kamis, 11 Agustus 2022 telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, namun gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut sendiri oleh yang bersangkutan pada 12 Agustus 2022.
Ali Rasab Lubis menjelaskan, sejak dilakukannya penyidikan perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi SPPD DPRK Simeulue sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print-05/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, telah ditetapkan 6 orang tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi termasuk 1 orang ahli dari BPK RI Jakarta sebagai ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Dari 6 orang tersangka yang ditetapkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh, 3 orang tersangka dari ASN yakni tersangka A, tersangka MRP dan tersangka R telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 15 Agustus 2022 di Kantor Kejati Aceh.
Tiga tersangka dari ASN yang telah diperiksa adalah A (61) sebagai Pengguna Anggaran, MEP (47) sebagai Pejabat Pengelola Keuangan dan R (49) sebagai Bendahara Pengeluaran di DPRK Simeulue. (IA)