KOTA JANTHO — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan santuanan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Besar, Senin, 22 Agustus 2022. Prosesi penyerahan bantuan secara simbolis berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Besar.
Para penerima santunan merupakan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selama hidupnya mengabdi sebagai perangkat gampong di Aceh Besar.
Mereka adalah ahli waris dari almarhum Adnan yang selama hidupnya merupakan aparatur Gampong Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya.
Kemudian ahli waris dari almarhum Murtala dari Jurong Peujeura, Ingin Jaya. Selanjutnya ahli waris almarhumah Ernawati dari Tampok Blang, Suka Makmur, dan ahli waris alhamarhum Anwar dari Gampong Lambatee, Simpang Tiga.
Penyerahan santunan dilakukan Pj Bupati Muhammad Iswanto secara simbolis bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, Sekda Aceh Besar Sulaimi, asisten Sekda dan kepala OPD terkait.
Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh terus berkomitmen untuk mendukung para pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disebut akan membantu menjamin para pekerja.
Muhammad Iswanto pada kesempatan itu juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pencairan bagi setiap peserta yang telah memenuhi persyaratan.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengucapkan terima kasih atas kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam pencairan santunan jaminan kematian ini,” ujar Iswanto.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimahjuga menjelaskan, santunan jaminan kematian itu disalurkan kepada ahli waris dari peserta yang telah meninggal dunia. Setiap ahli waris menerima Rp 42 juta.
Syarifah berharap ke depannya seluruh pekerja penerima upah dan bukan penerima upah agar bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (IA)



