BANDA ACEH – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) secara resmi meluncurkan Tapera Syariah.
Peluncuran secara nasional, pada Selasa (23/8/2022) melalui seremoni secara virtual oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin. Untuk Aceh, kegiatan secara luring dilangsungkan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya secara daring memberikan apresiasi kepada BP Tapera. Karena Tapera Syariah sekaligus menjadi perwujudan ekonomi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat melalui hadirnya skema pembiayaan perumahan yang sesuai prinsip syariah.
“Momentum peluncuran Tapera Syariah ini juga dinilai sangat tepat bagi industri jasa keuangan, tren gaya hidup Islami, dengan meningkatnya preferensi masyarakat akan produk yang sesuai dengan produk jasa syariah telah menciptakan pasar baru yang menarik, yaitu di sektor perumahan,” ujar Ma’ruf Amin, dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Pemilihan Provinsi Aceh sebagai tempat peluncuran Tapera syariah, karena Provinsi Aceh merupakan provinsi yang dikenal dengan julukan Kota Serambi Mekkah yang kuat akan adat istiadat serta syariat Islam.
Tidak hanya itu, berdasarkan data BP Tapera, 99% peserta aktif BP Tapera di Provinsi Aceh yaitu sebanyak 129.344 peserta memilih pengelolaan dana secara Syariah. Hal ini membuktikan jika minat pengelolaan dana Syariah di Provinsi Aceh sangat tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Peluncuran Tapera Syariah ini, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Dimana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan dana Tapera meliputi, pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan. Untuk Pemupukan dana Tapera dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera yang bisa dilakukan dengan prinsip syariah maupun konvensional.
Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) sebagai cangkang pengelolaan dana Tapera Syariah efektif pertama kali terbentuk pada tanggal 14 Februari 2022 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit hari pertama pengelolaan KPDTS ditetapkan sebesar Rp 1.000. Kini, per 12 Agustus 2022 telah mencapai Rp 1.010,69.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, dalam proses pembentukan KPDTS, BP Tapera telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) BP Tapera yang dituangkan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah. Pembentukan KPDTS ini sudah sesuai dengan syariat dan kaidah syariah yang berlaku.
“Simpanan Peserta Tapera yang memilih prinsip syariah dikelola dengan prinsip syariah secara end -to end dalam cangkang KPDTS untuk menjaga kemurnian syariah pengelolaannya,” kata Adi.
Secara Nasional, per 8 Agustus 2022 jumlah peserta Tapera yang memilih prinsip syariah dalam pengelolaan dana Tapera sebanyak 179.030 peserta dengan nilai saldo simpanan dan pengembangannya sebesar Rp 358.54 miliar.
Untuk penyaluran pembiayaan KPR Tapera Syariah telah disalurkan kepada 290 peserta dengan total nominal Rpb42,87 miliar.
Saat ini nilai tersebut dialokasikan ke dalam 3 alokasi sesuai model pengelolaan dana Tapera Syariah yaitu, alokasi cadangan sebesar 11.3% atau senilai Rp 40,59 miliar diperuntukan untuk alokasi pembayaran PNS aktif yang akan pensiun dengan tujuan menjaga likuiditas dana Tapera Syariah.
Alokasi pemanfaatan sebesar 41,5% atau senilai Rp 148,51 miliar diperuntukan untuk alokasi pembiayaan perumahan syariah peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Tapera Syariah.
Alokasi pemupukan sebesar 47,2% atau senilai Rp169,21 miliar diperuntukan untuk alokasi pengembangan dan peningkatan nilai dana Tapera Syariah yang dikelola oleh Manajer investasi Syariah terpilih dengan tujuan menjaga Dana Tapera Syariah berjalan berkelanjutan.
“Tapera Syariah yang diluncurkan pada hari ini merupakan bentuk komitmen BP Tapera untuk terus memberikan layanan terbaik kepada para peserta dalam sektor perekonomian Syariah dan kami telah menunjuk Bank Syariah Indonesia sebagai Bank Operasional Syariah oleh BP Tapera pada tanggal 10 Januari 2022,” ungkap Adi Setianto.
Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Plt Asisten II Bidang Pembangunan Setda Aceh Ir Mawardi mengharapkan Tapera Syariah, untuk terus ambil bagian dalam membantu Pemerintah Aceh memajukan ekonomi Syariah dan pembangunan Aceh secara umum.
Mawardi menyampaikan terima kasih kepada BP Tapera yang telah memilih Aceh sebagai lokasi untuk menggelar peluncuran perdana Tapera Syariah.
“Selamat atas peluncuran perdana BP Bapera Syariah, sehingga apa yang dicita-citakan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat dapat terealisasi lebih baik. Semoga BP Tapera Syariah semakin maju dan sukses ke depan,” kata Mawardi.
Mawardi menambahkan, hadirnya BP Tapera Syariah di Aceh sebagai bentuk dukungan BP Tapera dalam implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Tentu ini juga sebuah ikhtiar bersama untuk memajukan sistem keuangan berbasis syariah, guna optimalisasi nilai-nilai Syariat Islam, khususnya di Aceh,” kata Mawardi.
Sejak Januari 2022, Provinsi Aceh telah secara keseluruhan menjalankan sistem keuangan syariah. Hal ini ditandai dengan keberadaan lembaga keuangan di Aceh yang telah berbenah diri dan beralih dari sistem konvensional ke Syariah.
Qanun LKS bertujuan menata lembaga keuangan syariah, mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam.
Regulasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Aceh dan masyarakat dalam menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam praktik keuangan.
Pemerintah Aceh, kata Mawardi, akan terus memastikan keberadaan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh agar mampu membuka akses keuangan seluas-luasnya bagi seluruh komponen masyarakat, guna mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan yang merata.
Kebijakan terkait qanun Lembaga Keuangan Syariah dalam memajukan ekonomi Islam di Aceh saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan provinsi lainnya, serta seluruh lembaga keuangan dan sejenisnya di Indonesia.
Perhatian ini haruslah dijawab bersama dengan pembuktian, bahwa ekonomi dan keuangan Islam dapat mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera, sehingga kebijakan ini dapat menjadi role model bagi provinsi lain. (IA)



