BANDA ACEH – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) secara resmi meluncurkan Tapera Syariah.
Peluncuran secara nasional, pada Selasa (23/8/2022) melalui seremoni secara virtual oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin. Untuk Aceh, kegiatan secara luring dilangsungkan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya secara daring memberikan apresiasi kepada BP Tapera. Karena Tapera Syariah sekaligus menjadi perwujudan ekonomi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat melalui hadirnya skema pembiayaan perumahan yang sesuai prinsip syariah.
“Momentum peluncuran Tapera Syariah ini juga dinilai sangat tepat bagi industri jasa keuangan, tren gaya hidup Islami, dengan meningkatnya preferensi masyarakat akan produk yang sesuai dengan produk jasa syariah telah menciptakan pasar baru yang menarik, yaitu di sektor perumahan,” ujar Ma’ruf Amin, dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Pemilihan Provinsi Aceh sebagai tempat peluncuran Tapera syariah, karena Provinsi Aceh merupakan provinsi yang dikenal dengan julukan Kota Serambi Mekkah yang kuat akan adat istiadat serta syariat Islam.
Tidak hanya itu, berdasarkan data BP Tapera, 99% peserta aktif BP Tapera di Provinsi Aceh yaitu sebanyak 129.344 peserta memilih pengelolaan dana secara Syariah. Hal ini membuktikan jika minat pengelolaan dana Syariah di Provinsi Aceh sangat tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Peluncuran Tapera Syariah ini, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Dimana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan dana Tapera meliputi, pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan. Untuk Pemupukan dana Tapera dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera yang bisa dilakukan dengan prinsip syariah maupun konvensional.
Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) sebagai cangkang pengelolaan dana Tapera Syariah efektif pertama kali terbentuk pada tanggal 14 Februari 2022 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit hari pertama pengelolaan KPDTS ditetapkan sebesar Rp 1.000. Kini, per 12 Agustus 2022 telah mencapai Rp 1.010,69.