Umum

63 Peneliti Nasional Bahas Dilema Masyarakat Hukum Adat di USK

BANDA ACEH — Sebanyak 63 peneliti dari berbagai perguruan tinggi Indonesia hadir di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh untuk mengikuti Simposium Nasional bertema “Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia” pada 25 – 26 Agustus 2022 di Gedung Moot Court Fakultas Hukum USK.

Kegiatan digelar Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Bukhari.

Adapun keynote speaker kegiatan ini adalah Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Bidang Hukum Agraria Masyarakat Adat Dr Yagus Suyadi SH MSi.

Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengatakan, simposium nasional ini sangat penting untuk memaknai kembali eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Mengingat keberadaan masyarakat hukum adat ini telah ada jauh sebelum Indonesia lahir. Namun dalam perkembangannya, bagaimana mengintegrasikan mereka dalam hukum nasional masih mengalami banyak kendala.

Karenanya, Rektor menyambut baik kegiatan yang diinisiasi Pusat Studi Hukum, Islam dan Adat USK tersebut.

“Besar harapan kita, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia,” ucap Rektor.

Sementara Staf Ahli Gubernur Aceh Bukhari mengatakan, selama ini banyak hambatan yang dialami masyarakat hukum adat di Indonesia termasuk Aceh. Penyebabnya dipengaruhi eksploitasi sumber daya alam, kegiatan kepentingan ekonomi, politik maupun sosial budaya.

Di banyak daerah, ungkap Bukhari, masyarakat adat ini juga tidak berdiam diri. Mereka turut berjuang mempertahankan eksistensinya. Namun perjuangan mereka umumnya kerap gagal dalam mempertahankan haknya. Baik itu dalam bentuk pengambilan lahan maupun pencabutan hak-hak tradisionalnya.

Oleh sebab itu, dirinya menilai kondisi ini patut menjadi perhatian bersama termasuk kalangan akademisi atau peneliti.

Karena itulah Pemerintah Aceh sangat mengapresiasi USK yang telah mengumpulkan sejumlah peneliti untuk membahas persoalan ini. Dirinya berharap, kegiatan ini menghasilkan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah.

“Sehingga pemerintah akan menjalin sebuah pegangan dan mengkaji sebuah wacana baru, dalam hal kita mengakui hak-hak adat yang berkembang di dalam masyarakat,” ucapnya.

Ketua Panitia Dr Azhari Yahya SH MCL MA mengungkapkan, dalam kegiatan ini sejumlah peneliti akan menyampaikan kajiannya terkait masyarakat hukum adat.

Selain peneliti dari USK, peserta lain terlibat dalam kegiatan ini berasal dari Universitas Malikussaleh, Universitas Teuku Umar, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Lampung, WRI Indonesia, IAIN Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah, Universitas Indonesia, Universitas Pakuan, Universitas Bhayangkara, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Andalas.

Bahkan ada satu penulis dari Department of Islamic Studies, NUML-Islamabad.

Azhari menilai, kegiatan ini sangat penting untuk mengkomunikasikan berbagai persoalan masyarakat hukum adat selama ini. Rencananya, hasil kajian ini akan dipublikasikan prosiding dan jurnal.

Untuk itu, dirinya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang turut berkontribusi menyukseskan kegiatan ini.

“Sebagai lembaga riset, secara keilmuan kami ingin menawarkan alternatif-alternatif solusi yang memungkinkan dilakukan pemerintah terkait dengan masalah dalam masyarakat,” ujar Azhari. (IA)

Artikel Terkait