Umum

Polres Aceh Besar Ungkap Judi Togel Online di Lhoknga, 2 Bandar dan Agen Ditangkap

ACEH BESAR – Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana perjudian (Maisir) togel online pada Ahad malam, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, di sebuah warung kopi Desa Mon Ikeun Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Dua pelaku yang ditangkap berinisal SA (65) dan KU (34). Keduanya merupakan warga dari dua desa yang berbeda di Kecamatan Lhoknga. SM berperan sebagai agen togel, sedangkan KU berprofesi security berperan sebagai bandar.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, dalam ketetangannya Senin (29/8/2022) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat di Kecamatan Lhoknga tentang maraknya terjadi transaksi judi togel online yang menggunakan alat komunikasi handphone dan aplikasi media sosial, ketika menerima informasi tersebut kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan lokasi.

Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku judi togel online berinisial SA yang sedang duduk di depan rumahnya sambil mengumpul hasil rekapan pemasangan Togel yang dikirim oleh para pembeli via aplikasi WhatsApp (WA) ke Handphone miliknya.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Kemudian petugas melakukan interogasi dan oleh pelaku SA mengatakan ada 3 jenis permainan togel dirinya kendalikan yakni, Sidney, Singapore dan Hongkong.

“Dari hasil keterangan pelaku SA, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku KU dengan mendatangi tempat pelaku bekerja, dan pada saat itu pelaku tidak berada di tempat,” kata Kasat Reskrim Ferdian.

Sekitar pukul 23.45 Wib pelaku KU tiba di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk menyerahkan diri.

Kemudian petugas tim Opsnal Polres Aceh Besar menangkap kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit HP Android merk XIOMI warna Gold, 1 unit Hp Android merk Redmi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 220.000.

Kemudian tersangka beserta dengan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait