INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

DPA Partai Aceh Siap Hadapi Gugatan Syahrul Syamaun

Last updated: Minggu, 7 Juni 2020 20:20 WIB
By Redaksi
Share
8 Min Read
Syahrul Syamaun
SHARE
Syahrul Syamaun

* Pemberhentian Ketua DPW PA Aceh Timur Karena Kondisi Kesehatan

Banda Aceh — Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) menegaskan pemberhentian Syahrul bin Syamaun dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh, Kabupaten Aceh Timur, telah melalui kajian dan pertimbangan matang serta panjang. Termasuk saran dan pendapat dari berbagai pihak di Aceh Timur.

Ketua Komisi IV DPRK Pidie Jaya, Teuku Guntara saat bertemu Ketua Komisi IV DPRA, drh Nurdiansyah Alasta. (Foto: Ist)
DPRK Pidie Jaya Usul Jalan Meureudu–Geumpang Prioritas 2026

“Yang paling utama adalah karena kondisi kesehatan serta aspirasi dari Komite Peralihan Aceh (KPA), kader dan simpatisan maupun organisasi sayap Partai Aceh di kabupaten tersebut. Jadi, tidak ada pertimbangan lain, apalagi didasari pada sikap suka atau tidak. Namun, semua itu demi kondisi Tgk. Syahrul sendiri, terutama berkonsentrasi penuh pada pemulihan kesehatan yang saat ini sedang dia jalani. Bagaimana pun Tgk. Syahrul tetap menjadi bagian (jamaah) yang tak terpisahkan dari Partai Aceh,” ujar Juru Bicara DPA Partai Aceh, Muhammad Saleh, melalui siaran pers, Ahad, 7 Juni 2020.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Saleh, informasi ini perlu disampaikan kepada publik, sehingga dapat meluruskan berbagai spekulasi yang muncul. Terutama dari berbagai pihak yang sengaja ingin memancing di air keruh.

“Maka, tak ada yang istimewa dan luar biasa dari gugatan yang disampaikan Tgk. Syahrul bin Syamaun kepada DPA Partai Aceh. Ini hal biasa dan bagian dari dinamika politik. Sebab, saat ini ada lima Ketua DPW Partai Aceh di Aceh yang juga berstatus pelaksana tugas atau Plt,” jelas Saleh.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris memberi arahan saat Presentasi Renja OPD 2026 di Meuligo Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/10).
Syech Muharram: 2026 Harus Bawa Perubahan Nyata untuk Rakyat Aceh Besar

Saleh menyebutkan, tugas Plt adalah melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Aceh, baik yang sudah habis masa kepengurusan maupun karena keputusan dan pertimbangan tertentu dari pimpinan. Semua itu, demi efektivitas serta soliditas partai hingga ke akar rumput (sagoe dan gampong).

“Soal pejabat sementara atau pelaksana tugas, itu hanya istilah internal saja. Tapi, tugas utama mereka adalah melaksanakan Muswil dalam waktu yang telah ditentukan. Dan, DPA Partai Aceh siap menjawab gugatan tersebut,” kata Saleh.

Saleh mengatakan, pimpinan DPA Partai Aceh dapat memahami dan menghargai berbagai usaha serta ikhtiar telah dilakukan Syahrul dalam menjalankan roda organisasi partai sejak tahun 2008 silam.

Tim Sosial Dinas Sosial Aceh bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial melakukan asesmen terhadap 3 anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Orang Tua Tak Mampu, Dinsos Aceh Selamatkan Tiga Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Itu sebabnya, kata Saleh, sebagai bentuk penghargaan pimpinan atas usaha dan kerja keras tadi, DPA Partai Aceh telah memberi kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menduduki jabatan Wakil Bupati Aceh Timur bersama Hasballah M Thaib (Rocky), Bupati Aceh Timur, selama dua periode (saat ini).

- ADVERTISEMENT -

“Itu sebabnya, DPA Partai Aceh berkeyakinan, langkah hukum yang dilakukan itu, bukan berasal dari niat atau diri Tgk Syahrul bin Syamaun secara pribadi. Mungkin saja, ada pihak lain yang sengaja memprovokasi. Tapi sekali lagi itu hak konstitusional dari Tgk. Syahrul. Kami hargai itu,” tegas Saleh.

“Partai Aceh adalah milik seluruh Bangsa Aceh yang lahir dari rahim MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam. Tentu, dibutuhkan kaderisasi dalam menjawab berbagai tantangan dan peluang ke depan, khususnya kursi di parlemen (DPRA dan DPRK) serta pemerintahan (Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil),” ungkapnya.

Saleh mengakui, sebagai salah satu tokoh berperan dalam perjuangan (GAM), pimpinan sangat menghargai jasa-jasa Syahrul bin Syamaun selama ini. Namun, tuntutan dan tantangan zaman terus berubah dan bergerak. Karenanya, dibutuhkan adanya estafet kepemimpinan.

Saleh menambahkan, Syahrul Syamaun telah memimpin DPW Partai Aceh sejak tahun 2008. Hasilnya, pada Pileg Periode 2009 -2014 Partai Aceh memperoleh 25 kursi dari 35 kursi di DPRK Aceh Timur. Selanjutnya, periode 2014-2019, turun atau 23 dari 40 kursi. Kondisi ini terus tergerus (periode 2019-2024) atau menjadi 16 dari 40 kursi di DPRK Aceh Timur.

“Menyikapi kondisi kesehatan yang bersangkutan, maka partai memandang perlu melakukan kaderisasi. Ini sesuai tuntutan kader (jamaah), baik KPA maupun PA dari tingkatan kabupaten (daerah) hingga gampong (sagoe) di Aceh Timur,” terangnya.

Pertimbangan lain adalah mendengar dan menindaklanjuti berbagai masukan serta aspirasi yang ada. Terutama menjaga citra dan nama baik partai. Termasuk taat asas terhadap berbagai aturan yang ditetapkan partai.

“Sejujurnya, persoalan perselisihan Tgk. Syahrul dengan Ketua KIP Aceh Timur dan seorang perawat disana. Juga menjadi pertimbangan. Termasuk tidak hadirnya 16 anggota DPRK Aceh Timur pada pembekalan yang dilaksanakan DPA PA pada Desember 2019 lalu di Sabang, tanpa alasan yang jelas. Karena itu, pimpinan DPA PA telah mengeluarkan surat teguran kepada Tgk. Syahrul,” tutur Saleh.

“Kepada seluruh pimpinan, pengurus, kader serta simpatisan Partai Aceh ban sigom Aceh (se-Aceh), Ketua Umum dan Sekjen DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), meminta untuk terus bekerja, menjaga kekompakan serta persaudaraan dan tidak terprovokasi dari pihak tertentu yang ingin memecah belah Partai Aceh,” pungkas Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun, Muhammad Reza Maulana, SH dari Kantor Hukum MRM Law Firm mendaftarkan gugatan melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2020.

Gugatan diajukan berkenaan dengan pemberhentian jabatan Syahrul Syamaun sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan diterbitkan DPA-PA Nomor: 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020.

“Terkait materi yang kami gugat sebenarnya banyak hal yang perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, intinya bahwa pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh. Klien kami juga sampai hari ini tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum yang sesuai dengan AD/ART sehingga klien kami diberhentikan dari Ketua DPW PA Aceh Timur. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka gugatan ini penting untuk kami ajukan,” kata Muhammad Reza Maulana (MRM) dalam siaran persnya, Kamis.

MRM menyebut upaya internal pernah disampaikan Syahrul Syamaun kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh tidak direspons atau ditanggapi sebagaimana seharusnya.

“Sehingga mungkin ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPA PA kepada klien kami,” ujarnya.

“Bahkan selama klien kami memotori organisasi kepartaian di Aceh Timur banyak sekali hal-hal yang dapat dikatagorikan berhasil yang telah dilakukan klien kami. Terlebih lagi suara rakyat untuk Partai Aceh di Aceh Timur masih cukup tinggi dibandingkan suara partai lokal lainnya maupun nasional, sehingga pemberhentian klien kami dari Ketua DPW dianggap sebagai suatu kekeliruan yang harus diluruskan di pengadilan,” tegas MRM.

Menurut MRM, judul surat pemberhentian itu tertulis “tentang Pelaksana Tugas…dst”. Kata dia, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan dinamai “Plt”, yang ada itu Pejabat (Pj). “Sehingga menurut kami bagaimana kemudian menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh,” ungkapnya.

“Dan bukan hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART, karena di sana (AD/ART) telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua wilayah dan sebagainya. Sehingga oleh karena keputusan yang diterbitkan DPA PA dipandang tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh, maka kami mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hukum,” pungkas MRM. (IA)

Previous Article Peternakan Kadisnak: Sapi Kurus Hanya 10 Persen, Akan Dibenahi Dalam Satu Bulan
Next Article Img 20200607 Wa0003 Abu Hasballah Indrapuri, Ulama Ahli Al-Qur’an

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Baitul Mal Kota Banda Aceh mengumumkan 3.188 calon penerima bantuan modal usaha tahun 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (Foto: Ist)
Aceh

Baitul Mal Banda Aceh Umumkan 3.188 Calon Penerima Bantuan Modal Usaha Lulus Administrasi

Selasa, 14 Oktober 2025
Pascasarjana UIN Ar-Raniry bersama Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memulai langkah kolaboratif memperkuat pembinaan karakter Islami di sekolah-sekolah Aceh.
Aceh

UIN Ar-Raniry dan MPA Siapkan Kajian Penguatan Karakter Islami di Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk 14 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Aceh

Jaksa Agung Ganti 14 Kajari di Aceh, Tunjuk 4 Asisten dan 4 Koordinator di Kejati

Selasa, 14 Oktober 2025
Aceh

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp7,15 Juta per Mayam

Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah saat meninjau pembongkaran eks Pasar Aceh Lama, Senin (13/10). Ia meminta pihak rekanan segera menyelesaikan proyek karena masa kontrak hampir berakhir. (Foto: Ist)
Aceh

Pembongkaran Eks Pasar Aceh Lamban, Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pekerjaan

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekda Aceh, M Nasir Syamaun didampingi Kadis Kominsa Aceh Edi Yandra dan Kepala Biro Adpim Setda Aceh Akkar Arafar menerima audiensi Ketua dan Pengurus PWI Aceh di ruang rapat Sekda, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Aceh

Sekda: Kami Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun
Aceh

Serapan Anggaran Baru 60 Persen, Sekda Target Realisasi APBA 2025 Capai 97,6 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025
Bunda PAUD Aceh Marlina Usman bersama anak-anak saat berkunjung ke PAUD Negeri Pembina, di Gampong Lampuyang, Pulo Aceh, Senin (13/10). (Foto: Ist)
Aceh

First Lady Aceh Kak Na Kunjungi Pulo Aceh: Anak-anak Bunda di Sini Luar Biasa

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?