INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap 2 Buronan Korupsi Sertifikat Tanah Aset PT KAI

Last updated: Sabtu, 3 September 2022 04:45 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur menangkap dua buronan terpidana korupsi sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 6,5 miliar
SHARE

BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Aceh Timur menangkap dua buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi kegiatan persertifikatan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 6.556.959.840.

Penangkapan berlangsung Medan dan Deliserdang, Sumatera Utara pada Jum’at, 2 September 2022 oleh Tim Pidsus Kejari Aceh Timur dengan dipimpin oleh M Jeki Kaban SH selaku Kasi Pidsus dengan diback-up oleh Tim Pidsus yaitu Sholahuddin R SH MH selaku Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh dan staf serta Tim Intelijen Nurfan, SH selaku anggota Tim Tabur.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, buronan korupsi ditangkap pada pukul 11.10 Wib di lokasi Jalan STM Suka Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor kota Medan atas nama M Aman Proyoga (44), pegawai kereta api, yang dijatuhi putusan pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, pada pukul 12.00 Wib diamankan buronan kedua di lokasi Jalan Pelita Nomor 5, Tj. Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atas nama Roby Irmawan bin Irman (45), pegawai kereta api, yang telah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.

Selanjutnya kedua terpidana korupsi tersebut dieksekusi pada pukul 19.00 Wib di Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Ali Rasab Lubis menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya divonis bebas di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, dan selanjutnya oleh Jaksa Pununtut Umum yaitu Zilzaliana SH MH, Dewi Rovita SH MH, Ully Herman SH MH, Wahyudi SH dan Harry Arfhan SH MH diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas permohonan JPU tersebut, memori kasasi dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (IA)

Previous Article Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyimpangan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Isi BBM Subsidi Berulang Kali di SPBU, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap
Next Article Pesan Prof Mujib ke Pejabat Baru UIN Ar-Raniry: Harus Kerja Keras Raih Akreditasi Unggul

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?