CALANG – Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin menunjuk Safrul Maryadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, Senin (5/9/2022).
Penunjukan tersebut bedasarkan keputusan Pj Bupati Aceh Jaya dalam surat perintah pelaksana tugas Nomor: Peg.821.24/988/2022 tentang surat perintah pelaksana tugas sebagai Sekda Aceh Jaya tertanggal 5 September 2022.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa, terhitung mulai 5 September 2022 di samping jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, juga melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda Aceh Jaya sampai dengan ditunjuknya pejabat yang definitif.
Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin mencopot Mustafa dari jabatan Sekda Aceh Jaya yang telah lima tahun menjabat.
Selanjutnya, Mustafa dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM yang dilantik pada Jum’at (2/9) di aula lantai 3 kantor Bupati Aceh Jaya.
Sedangkan, Safrul Maryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten sekaligus menjabat Plt Sekda sampai dengan ditunjuknya pejabat yang definitif.
Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin membenarkan telah menunjuk Kepala BPKK Aceh Jaya Safrul Maryadi sebagai Plt Sekda Aceh Jaya terhitung 5 September 2022.
“Kita berharap pejabat yang ditunjuk Plt Sekda dapat melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab. Jadi terhitung mulai hari ini, Kepala BPKK Aceh Jaya juga melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda Aceh Jaya sampai dengan adanya pejabat definitif,” ujar Nurdin. (IA)