ACEH TIMUR – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur berinisial TA diringkus Satreskrim Polres Aceh Timur setelah sebelumnya buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“TA diamankan karena diduga menggelapkan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (5/9/2022) menjelaskan, kasus ini bermula pada April 2021, korban Irmayani Hasbi mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truk.
Untuk menuju ke lokasi yang akan ditanami porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, korban menyewa 2 kendaraan jenis pick-up milik TA. Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar.
Pada bulan Januari 2022 korban melihat kejanggalan, di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya.
“Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” kata Kasatreskrim.
Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan dikatakan oleh sejumlah pekerjanya, pada saat melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan pada malam hari.
Dimana dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 trip yang sampai di lahan miliknya, sedangkan yang 2 trip diturunkan di lahan milik TA.
“Itu atas perintah TA kepada pekerja untuk menurunkan 2 trip di lahan TA, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA,” sebut Kasatreskrim.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.