BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat dan menambah hukuman untuk Yusri, Terdakwa korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar menjadi 4 tahun penjara, Selasa (6/9).
Yusri adalah kontraktor pelaksana proyek (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri). Ia sebelumnya hanya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala di Krueng Pudeng tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut Terdakwa Yusri dipidana penjara selama 8,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Setelah proses persidangan yang menyita perhatian publik dan media massa, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh hanya menghukum Terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.
Menyikapi Putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Akhirnya, setelah melalui pemeriksaan terhadap semua berkas dokumen perkara Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong Aceh Besar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (6/9) antara lain berbunyi, menyatakan Terdakwa Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hal ini sebagaimana dimuat dalam Putusan Perkara Nomor 16/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.
Juru Bicara PT Banda Aceh Syamsul Qamar menyatakan, perihal putusan itu adalah independensi para hakim.
“Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara. Apalagi para Hakim Tinggi adalah orang-orang yang telah berpengalaman dan teruji integritasnya,” tegasnya.
Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara terdiri atas tiga orang yakni Fuad Muhammady, Supriadi dan Taqwaddin Husin.
“Mengenai diperberatnya hukuman pidana, jika kita cermati pertimbangan majelis hakim itu guna memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas Syamsul Qamar, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (IA)