INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PT Banda Aceh Tambah Hukuman Terdakwa Korupsi Jetty Krueng Pudeng Jadi 4 Tahun Penjara

Last updated: Selasa, 6 September 2022 20:27 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh menambah hukuman untuk Yusri, Terdakwa korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar menjadi 4 tahun penjara, Selasa (6/9)
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat dan menambah hukuman untuk Yusri, Terdakwa korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar menjadi 4 tahun penjara, Selasa (6/9).

Yusri adalah kontraktor pelaksana proyek (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri). Ia sebelumnya hanya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala di Krueng Pudeng tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut Terdakwa Yusri dipidana penjara selama 8,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

- ADVERTISEMENT -

Setelah proses persidangan yang menyita perhatian publik dan media massa, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh hanya menghukum Terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Menyikapi Putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Akhirnya, setelah melalui pemeriksaan terhadap semua berkas dokumen perkara Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong Aceh Besar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (6/9) antara lain berbunyi, menyatakan Terdakwa Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

- ADVERTISEMENT -

Hal ini sebagaimana dimuat dalam Putusan Perkara Nomor 16/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Juru Bicara PT Banda Aceh Syamsul Qamar menyatakan, perihal putusan itu adalah independensi para hakim.

“Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara. Apalagi para Hakim Tinggi adalah orang-orang yang telah berpengalaman dan teruji integritasnya,” tegasnya.

Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara terdiri atas tiga orang yakni Fuad Muhammady, Supriadi dan Taqwaddin Husin.

“Mengenai diperberatnya hukuman pidana, jika kita cermati pertimbangan majelis hakim itu guna memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas Syamsul Qamar, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (IA)

Previous Article Lampu Stadion Lampineung Padam Karena Genset Habis Bahan Bakar
Next Article Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Hasil Audit BPKP, Hanya 93 Orang Cukup Syarat dari Ratusan Penerima Beasiswa

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?