BANDA ACEH — Dugaan penguasaan secara sepihak karya lukis seniman Aceh oleh penerbit Erlangga memasuki babak baru.
Zul MS, seniman lukis Aceh yang merasa dirugikan oleh panitia lomba penerbit Erlangga telah menunjuk salah seorang advokat terbaik Aceh, Nourman Hidayat SH, sebagai pengacaranya.
Saat dikonfirmasi, Nourman membenarkan dirinya ditunjuk oleh Zul MS sebagai pengacara untuk menangani masalah penguasaan hak ciptanya.
“Iya. Sejak 9 September saya resmi menjadi kuasa hukum Zul MS,” kata Nourman.
“Sejauh ini saya sudah mendengar ceritanya dan menerima berkas buktinya dan saya menyimpulkan ini akan menjadi preseden buruk, khususnya terkait perlindungan hak cipta seniman Indonesia, jika tidak disikapi secara proporsional,” kata Nourman kepada media, Sabtu (10/9/2022) di Banda Aceh.
Menurut Nourman, lukisan berjudul ‘Kemilau Nusantara’ yang diperlombakan di ajang Erlangga Art Awards Itu masih hak eksklusif bagi kliennya, Zul MS. Hak yang di dalam hukum diakui memiliki nilai moral sekaligus nilai ekonomis tertentu, masih ada pada Zul MS sebagai pelukisnya.
“Erlangga bertindak offside dengan menguasai lukisan tersebut tanpa alasan yang sah,” kata Nourman.
Nourman mengatakan hak eksklusif itu diatur dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta yaitu hak yang semata mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
“Tidak ada klausul peralihan hak milik dalam syarat dan ketentuan lomba, oleh karenanya, Penerbit Erlangga sudah melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang serius.
Menurutnya, syarat dan ketentuan yang diumumkan oleh panitia itu disalahgunakan oleh panitia, itu bisa menjadi jebakan berbahaya bagi seniman Indonesia.
“Andai di sana disebut bahwa lukisan yang sudah diterima menjadi hak milik panitia, mungkin akan berbeda ceritanya. Tapi klausul itu tidak ada sama sekali,” terang Advokat Nourman.
Menurutnya, dalih panitia bahwa sudah ada izin dari Zul MS, itu adalah pernyataan sepihak yang tidak serta merta memiliki kekuatan mengikat bagi peserta lomba. Pasal 1320 KUHPerdata belum terpenuhi dan harus diuji.