Hukum

Selundupkan 12 Kg Sabu Via Laut, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap

LHOKSUKON — Dua warga Kabupaten Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara karena terlibat penyelundupan sebanyak 12 kilogram narkotika jenis sabu via laut, Selasa, 13 September 2022.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Setelah diselidiki, tim Opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.

Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

“Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap,” kata Riza, dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilogram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Riza. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait