Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani
* Harus Serahkan Surat Klirens Kesehatan untuk Cegah Corona
Banda Aceh — Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang ke Aceh harus menyerahkan surat klirens kesehatan kepada keuchik (kepala desa) di gampong masing-masing untuk diteruskan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di daerahnya, dan melaksanakan karantina mandiri di rumahnya masing-masing selama 14 hari dengan pengawasan dari Puskesmas setempat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) di Banda Aceh, Rabu (10/6), terkait pemulangan sebanyak 54 orang PMI asal Aceh melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Sumatera Utara, Sabtu (6/6) lalu.
PMI asal Aceh tersebut telah difasilitasi pulang ke daerah asal masing-masing oleh Dinas Sosial Aceh melalui Kepala Kantor Perwakilan Aceh di Medan pada 7 Juli 2020.
SAG mengatakan, ke-54 PMI asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia tersebut difasilitasi pulang dengan transportasi darat dari Kantor Perwakilan Aceh di Medan ke Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Subulussalam dan Aceh Tamiang.
“Laporan awal yang mendarat di Bandata Kuala Namu sebanyak 60 orang, namun setelah di-apel-kan oleh Kepala Kantor Perwakilan kita di Medan, yang benar warga Aceh 54 orang,” ujar SAG.
Ia menjelaskan, sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, jelas SAG, mereka dikarantina satu malam di Taman Candika Pramuka, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk pemeriksaan kesehatan.
Khusus PMI asal Aceh dijemput oleh Kepala Kantor Perwakilan Aceh di Medan, Ruslan Armas, dan dibekali dengan informasi tentang protokol kesehatan setiba di daerah masing-masing—termasuk surat klirens kesehatan dari fasilitas karantina.
SAG menjelaskan, surat klirens kesehatan harus diberikan kepada RT/RW (keuchik) berdasarkan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-205/Ka.Gugus Tugas/PD.01.02/05/2020, tentang Penekanan Pelaksanaan Karantina di Wilayah, yang ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.