SIGLI — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie meringkus seorang petani pengedar narkotika jenis sabu berinisial Sy (40) warga Gampong Cot Usi, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Sy diamankan tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie, Sabtu malam (17/9/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, saat sedang berada di kebun miliknya yang berada di Gampong Daya Cot, Kecamatan Tiro, Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, Ahad siang (18/9/2022) menyampaikan, saat diamankan, pada tersangka Sy ditemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu.
Ada 4 paket, dimana 3 paket ukuran kecil dan 1 paket ukuran besar seberat 46,03 gram, semuanya dibungkus secara pisah dalam plastik bening.
“Pada saat tersangka ditangkap ada ditemukan Bb berupa 1 satu paket ukuran besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening ditemukan di atas tanah di bawah pohon mangga dan 3 paket narkotika jenis sabu ditemukan di atas lantai pondok di kebun milik tersangka,” sebutnya.
Diungkapkan Kasat, keberhasilan dalam mengamankan pelaku ini tidak lepas dari peran masyarakat dengan informasi yang menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Gampong Daya Cot, Kecamatan Tiro.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu selama ini.
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal bergerak dan menyelidiki. Benar saja informasi tersebut, sehingga Sy beserta BB berhasil diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Rahmat.
Hasil interogasi oleh Tim Opsnal, kata Kasat, pelaku mengakui BB tersebut ia peroleh dari KRL (DPO). seseorang.
Selanjutnya pada pukul 23.30 Wib untuk tersangka dan BB diamankan ke Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku, BB tersebut diperoleh dari seseorang. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku Sy beserta BB sudah diamankan di Mapolres Pidie,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat. (IA)