ACEH TIMUR — Anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 18.30 WIB mengamankan HD (24) warga Kecamatan Darul Aman dan SL (48) warga Kecamatan Julok.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil pick-up L300 dengan Nomor Polisi BL 8163 DI.
Kasatreskrim mengatakan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, terdapat mobil jenis L-300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
“Memperoleh informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud. Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan oleh anggota dan saat diperiksa dalam bak mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal itu terdapat tandon air kapasitas 1 ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter,” ujar Kasatreskrim, Senin (19/9/2022).
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.
Atas tindakan pelaku, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (IA)