Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota-Perubahan (APBK-P) tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK).
Nota keuangan APBK-P tersebut diserahkan oleh Pj Wali Kota Bakri Siddiq kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Rabu (21/9/2022).
Belanja daerah direncanakan pada APBK-P sebesar Rp 1.332.144.096.657.
Bakri Siddiq menyampaikan, sesuai dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 yang telah disepakati bersama, maka plafon anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya melalui APBK Murni 2022 juga
mengalami perubahan.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk menampung pergeseran-pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali akibat terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Bakri Siddiq, Raqan tentang perubahan APBK 2022 dilakukan untuk menampung penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi serta sumbangan dari pihak ketiga.
Selain itu juga, Raqan APBK-P itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh 2021, dimana pada Tahun 2021 Pemko Banda Aceh mempunyai kewajiban yang wajib diselesaikan pada 2022, yang proses penyelesaiannya telah dimulai dengan melakukan Perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBK Banda Aceh sampai dengan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun 2022.
“Harapan kami dan harapan kita semua Raqan APBK-P ini merupakan upaya yang bersikap lebih realistis melihat perkembangan ekonomi ke depan. Kita tidak ingin membuat estimasi yang berlebihan yang dapat berakibat tidak baik bagi pelaksanaan penyelenggaraan roda pemerintahan,” kata Bakri Siddiq.
“Yang terpenting, diharapkan perubahan yang kita lakukan terhadap APBK ini akan menjadi lebih proporsional dan efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dan membawa kebaikan, khususnya bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” harap Bakri Siddiq.
Dalam sambutan tersebut, Pj Wali Kota juga mengatakan dengan semakin kompleknya program dan kegiatan pembangunan yang akan dihadapi dan dilaksanakan serta dalam upaya optimalisasi pemanfaatan anggaran, Pemko dihadapkan pada berbagai kebutuhan yang mendesak, khususnya penyiapan sarana dan prasarana yang memadai bagi suatu pemerintahan.
Hal tersebut, lanjutnya menuntut semua pihak baik eksekutif dan legislatif bekerja lebih keras guna mencapai sasaran kegiatan pembangunan tanpa mengurangi sikap kehati-hatian dalam menjalankan program-program kegiatan yang telah direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
“Sikap tersebut merupakan salah satu upaya yang harus kita lakukan untuk tingkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Hal ini didasari kondisi keuangan Pemko pada dua tahun sebelumnya.
Semoga kejadian pada dua tahun sebelumnya tidak terulang kembali dimana Pemko mempunyai kewajiban yang wajib diselesaikan pada tahun berikutnya yang dapat mengganggu kelancaran proses pemerintahan dan pembangunan,” kata Bakri Siddiq.
Di akhir sambutannya, Bakri Siddiq berharap Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh 2022 dapat segera disetujui, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi qanun.
Sementara Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan dengan selesainya penyampaian penjelasan dan penyerahan Raqan APBK-P Banda Aceh Tahun 2022 selanjutnya akan dibahas secara bersama.
Ia meminta TAPK dan seluruh Kepala SKPK berhadir tepat waktu membahas Raqan tersebut bersama Badan Anggaran dan Komisi-komisi dengan harapan Raqan APBK-P dapat selesai pembahasannya tepat waktu.
Farid mengharapkan muatan APBK-P 2022 dapat mengakomodir dan menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat kota serta memberi dampak positif bagi kemajuan Banda Aceh. (IA)



