BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penahanan terhadap Mirza bin Ismail, selaku Bendahara Turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC). Mirza ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar, Kamis (22/9).
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) yang berlangsung tahun 2017.
Mirza bin Ismail dijemput dan digiring oleh Tim Kejari Banda Aceh yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Koharudin SH MH, Kamis (22/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kahari) Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan, tersangka Mirza yang ditahan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.
“Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Sebelumnya dalam perkara ini pada tanggal 7 September 2022 Mirza Bin Ramli selaku Bendahara kegiatan AWSC 2017/Tsunami Cup I Piala Gebernur Aceh telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, selanjutnya pada Jum’at, 16 September 2022 Jaksa Penyidik telah menyerahkan berkas Tahap I Kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 September 2022 telah dinyatakan lengkap (P-21).
Untuk selanjutnya dapat diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Muharizal menerangkan, untuk proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber Dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000.
Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000.