Banda Aceh — Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang berkembang di publik yaitu keterlambatan keluarnya ijazah yang dialami alumninya.
Koordinator Bidang Pendidikan Biro Akademik USK Darmawan ST MM menjelaskan permasalahan ini terjadi karena pada tahun ajaran 2016/2017 proses pendataan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) masih manual secara sistem, sehingga mungkin saja pada saat itu beberapa data yang bersangkutan tidak terdaftar pada proses transfer data tersebut.
Misalnya nomor NIK pada PDDikti kosong, nomor NIK tidak sesuai Format, dan lainnya.
“Semua data tersebut sebenarnya di awal pendaftaran ulang mahasiswa baru di-input oleh mahasiswa sendiri, baru dilakukan transfer data ke PDDikti,” ucapnya, Kamis, 22 September 2022.
Terkait mengapa mahasiswa tersebut masih dapat mengakses KRS Online-nya, Darmawan mengungkapkan, karena KRS Online/Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) tersebut berada dalam sistem internal USK, yang tidak berkaitan secara langsung dengan sistem PDDIkti.
Karena itulah, Darmawan mengungkapkan, USK sudah mengantisipasi permasalahan ini dengan menginformasikan kepada setiap mahasiswa untuk menverifikasi datanya melalui laman KRS Online. Selain itu, mahasiswa juga diminta untuk memastikan datanya apakah sudah terdaftar di laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
“Informasi seperti ini sudah sering kita ingatkan. Bahkan saat sosialiasi mahasiswa baru. Karena kita paham, human error bisa saja terjadi. Makanya kita minta mahasiswa menverifikasinya kembali,” ucapnya.
Lalu saat proses input data wisudawan 25 Februari 2022, yang proses pendaftarannya dimulai dari 7 Maret – 4 April 2022.
Biro Akademik USK kembali menyurati seluruh program studi untuk melengkapi jika ada yang tidak lengkap.
Hal ini penting untuk proses pengusulan/pem-bookingan PIN SIVIL di PDDikti untuk para lulusan di atas tanggal 6 April 2022.
Dan ternyata, nama yang bersangkutan statusnya di luar periode karena namanya belum terdaftar di PDDikti.