BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait penerimaan pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh.
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, KIP Aceh menetapkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan serta tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca Putusan PTUN Banda Aceh.
Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA dalam amar putusannya antara lain mewajibkan kepada KIP Aceh untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh.
KIP Aceh melakukan pembahasan tindak lanjut hasil putusan PTUN Banda Aceh di Ruang Aula kantor setempat pada Senin (26/9).
Pada kegiatan ini KIP Aceh mengundang Partai Amanah Reformasi (PAR) dan Panwaslih Aceh untuk mengikuti rangkaian kegiatan pada agenda tersebut.
Tharmizi, Wakil Ketua KIP Aceh membuka acara bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Munawarsyah, Anggota KIP Aceh, Muhammad, Agusni AH dan Akmal Abzal.
Tharmizi menyampaikan, pembahasan agenda pada kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan PTUN Banda Aceh terkait penerimaan pendaftaran Partai Amanah Reformasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah menyampaikan, pada Senin, 26 September 2022, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Partai Politik Lokal PAR Aceh dan Admin Sipol-nya yang turut dihadiri Panwaslih Aceh di aula KIP Aceh dalam rangka menyosialisasikan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2022, dimana dalam pertemuan ini, KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR Aceh tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya dan menyampaikan tanda terima pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran.
Munawarsyah memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh PAR dengan harapan menggunakan waktu tersebut sebaik mungkin.