Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar menertibkan 5 siswa sekolah yang nongkrong di salah satu Warung Kopi (Warkop) di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Peukan Bada, Selasa (27/9/2022).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir mengatakan, pada patroli rutin dalam rangka sosialisasi qanun syariat Islam terkait judi online yang akhir-akhir makin marak, pihaknya mendapati 5 siswa yang masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong di Warkop.
“Saat patroli rutin, tim kita mendapati lima pelajar yang sedang nongkrong, saat itu juga personel Satpol PP-WH langsung menegur mereka,” katanya.
Muhajir menegaskan, patroli tersebut sebagai wujud penegakan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main judi baik secara offline maupun online,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada patroli tersebut, pihaknya juga mendapati 17 remaja yang sedang main game PUBG, yang sebelumnya juga sudah dikeluarkan fatwa haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bahwa game tersebut haram dimainkan karena menimbulkan dampak negatif untuk anak-anak.
“Untuk 17 anak muda itu kita berikan teguran sekaligus kita lakukan pendataan untuk tidak lalai dengan game tersebut,” ungkapnya.
Muhajir meminta, agar masyarakat tetap mematuhi peraturan yang diterapkan oleh pemerintah terkait larangan main game itu.
“Harapannya masyarakat sadar akan peraturan yang berlaku, dan tidak melakukan tindakan melawan hukum,” pungkas Muhajir. (IA)