SIGLI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Delima yang hilang dicuri sekitar sebulan yang lalu, saat pemiliknya memarkirkan sepeda motor tersebut di depan pekarangan Masjid Teungku Chik Direubee Delima untuk melaksanakan ibadah shalat Jum’at.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Ahad (2/10) menjelaskan, pengungkapan kasus curamor yang terjadi dalam perkarangan Masjid Teungku Chik Direubee berawal dari tertangkapnya pelaku IKW bin N (38) warga Gampong Bungoe Kecamatan Delima bersama dengan dua pelaku lainnya yaitu M bin MY (27) dan MI bin H (33) yang merupakan warga Gampong Buloh dan Gampong Bungoe Kecamatan Delima ditangkap oleh personel Polsek Delima karena melakukan aksi pencurian besi abutmen jembatan Tutue Paya Reubee yang merupakan jembatan yang menghubungkan kecamatan Delima dan Padang Tiji.
“Dari pengembangan kasus pencurian besi abutmen jembatan delima, selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Pidie berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Masjid Teungku Chik Direubee,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Iptu Muhammad Rizal kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 tahun 2019 dengan nomor polisi BL 3868 PAV yang terjadi pada Jum’at, 2 September 2022 sekitar pukul 13.00 wib berawal, saat korban yang bernama Muhajir (18) warga Gampong Bungoe Kecamatan Delima delima dengan mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda vario milikya pergi ke Masjid Teungku Chik Di Rubee untuk melaksanakan ibadah shalat Jum’at.
Setibanya di depan masjid, korban Muhajir memarkirkan sepmornya dengan mengunci setang sepmor di depan pekarangan Masjid tersebut yaitu di pinggir jalan dan selanjutnya korban Muhajir langsung masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at.
Selesai melaksanakan shalat Jum’at saat korban ingin pulang dari Masjid, ketika itu mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkirnya, yang mana dalam jok sepeda motor tersebut ada 1 unit handphone merk Vivo Y15 warna biru beserta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi milik korban Muhajir ikut dibawa oleh pelaku pencurian sepeda motor.
“Karena pada saat dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku IKW Bin N (38) yang berada di Gampong Bungoe Kecamatan Delima dalam kasus pencurian besi abutmen jembatan Delima, saat itu petugas menemukan 1 unit handphone merk Vivo Y15 warna biru beserta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi atas nama Muhajir, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada pelaku IKW bin N dan dari keterangan pelaku IKW Bin N, bahwa satu unit sepeda motor jenis honda vorio milik korban muhajir yang pelaku curi sekitar sebulan lalu, telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial Nyak (nama panggilan) yang beralamat di gampong panton kecamatan Nisam Aceh Utara”.
Mengetahui akan kedatangan petugas, Nyak (nama panggilan) langsung kabur serta satu unit sepeda motor motor honda vario milik muhajir berhasil diamankan petugas dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie. (IA)