Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejagung Supervisi Perkara yang Ditangani Kejati Aceh

Last updated: Jumat, 14 Oktober 2022 10:34 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Kejati Aceh, Kajari dan Kacabjari, para Kasi Pidum se-Aceh mengikuti supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada wilayah hukum Kejati Aceh oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung Agnes Triani di Aula Kejati Aceh, Kamis (13/10)
SHARE

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani SH MH beserta rombongan di Gedung Kajati Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH melalui Kasi Penkum Baginda Lubis SH menjelaskan, kunjungan ini untuk melihat langsung bagaimana pelaksaan implementasi Restoratif of Justice (RJ) pada Kejaksaan Tinggi Aceh serta jajaran Kejari Kabupaten/Kota se-Aceh.

Baginda Lubis juga menambahkan, apa yang disampaian oleh Direktur Oharda Agnes Triani mengenai penanganan serta penyelesaian perkara tindak pidana umum untuk peningkatan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang.

- Advertisement -

“Tentunya harus memastikan dalam segi kualitas dan kuantitas terhadap penanganan perkara secara professional, proporsional dan akuntabel, dengan berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum,” ungkap Baginda Lubis.

Menuruntnya, perlu diketahui juga kewenangan baru Jaksa sebagai “mediator penal” akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative, kemudian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke depan itu harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu.

- Advertisement -

Sementara, untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Polisi Tangkap Tukang Bangunan Pembunuh Lansia di Aceh Barat, Motif Sakit Hati Upah Tak Sesuai Kesepakatan
Dosen USK Saiful Mahdi Dieksekusi ke Lapas Lambaro, Jalani Hukuman Perkara UU ITE
PT Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Kuala Gigieng
Selebgram Herlin Kenza yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh Aceh turut di hadiri oleh Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi SH MH, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika Willy Ade Chaidir SH MH Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Djamaluddin SH MH, Kajari dan Kacabcari se-Aceh, serta Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh, pungasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar Aplikasi Bibel Berbahasa Aceh Kembali Muncul, Ini Langkah DSI
Next Article Duta Madrasah Aceh Besar Dominasi Juara Seleksi GTK Berprestasi

You May also Like

Mahasiswa yang tergabung dalam Alamp Aksi Banda Aceh, Jum'at (6/12) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejati Aceh, mendesak segera mengusut dugaan korupsi di Dinas Perkim dan Dinas PUPR Banda Aceh
Hukum

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Dinas PUPR Banda Aceh

Jumat, 6 Desember 2024
Dua wanita muda ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh atas dugaan penggelapan emas. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Hukum

Beli Emas Puluhan Juta dengan Bukti Transfer Palsu, Dua Wanita Muda Ditangkap di Banda Aceh

Jumat, 13 Juni 2025
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Hukum

Ramai Vonis Hasto, Hakim Pakai Masker Jadi Sorotan: Politik atau Polusi?

Sabtu, 26 Juli 2025
mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Hukum

Kapolri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala

Senin, 16 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?