BANDA ACEH – Dua nama calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Aceh Syariah dinyatakan tidak lulus fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan untuk memimpin Bbank milik Pemerintah Aceh tersebut.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku pemegang saham pengendali (PSP) telah mengusulkan dua nama ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai calon Dirut Bank Aceh Syariah meskipun tanpa melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa sebagaimana lazimnya proses pengisian atau pergantian posisi Direksi Bank Aceh Syariah selama ini.
Kedua nama tersebut adalah Pemimpin Kantor Pusat Operasional (KPO) Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Pemimpin Divisi Kepatuhan Muhammad Razi.
Namun dari kedua nama itu, dinyatakan tidak lulus kualifikasi dan uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh OJK.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri dalam keterangannya kepada media pada Selasa (18/11/2022).
Yusri menjelaskan pihaknya telah menyerahkan hasil pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Dirut Bank Aceh Syariah atas usulan Pemerintah Aceh selaku PSP.
Lebih lanjut Yusri menerangkan, dari dua nama tersebut, dinyatakan tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
“Kedua nama yang diajukan tidak lulus, dan hasilnya sudah diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan juga ke Bank Aceh Syariah,” ungkap Yusri.
Kepala OJK Aceh Yusri menambahkan, berdasarkan keputusan Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Bank Syariah (DPPBS), kedua nama yang diajukan sebagai calon Dirut Bank Aceh itu tidak dapat dipertimbangkan menjadi direktur utama Bank Aceh Syariah karena tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ada.
“Yang memproses itu pihak DPPBS, fit and proper tes dari internal dan eksternal OJK, hasil tes ini dinyatakan tidak lulus dan sudah kita sampaikan ke pihak bank,” ujarnya.
Terkait hal itu, kata Yusri, nantinya akan diusulkan kembali nama-nama yang akan menjadi calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah oleh pemegang utama pengendali.
“Selanjutnya, kita serahkan kepada pemegang saham untuk segera memilih dan mencari nama calon yang ada yang memenuhi kriteria yang ada kemudian diusulkan kembali ke OJK,” pungkasnya.
Saat ini, jabatan Dirut Utama Bank Aceh Syariah masih kosong karena Haizir Sulaiman telah berakhir masa jabatannya pada 8 Oktober lalu.
Untuk itu, Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah telah menunjuk Direktur Bisnis Bob Rinaldi sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Bank Aceh Syariah. (IA)