INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Bareskrim Sosialisasi Restorative Justice di Polda Aceh

Last updated: Jumat, 21 Oktober 2022 00:52 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Karo Renmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Edi menyosialisasikan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (20/10)
SHARE

BANDA ACEH — Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Karo Renmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Edi menyosialisasikan penerapan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, sosialisasi tersebut fokus mengupas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.

Polresta Banda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Banjir

Winardy menjelaskan, restorative justice merupakan keadilan lewat pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan tersangka yang terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekiawan, dan perwakilan masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

“RJ ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melihatkan tokoh masyarakat terkait. RJ juga keadilan yang mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana,” jelas Winardy, Kamis, 20 Oktober 2022.

Alumni Akpol 1998 itu juga menyampaikan, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan terkait kasus atau tindak pidana apa saja yang bisa di-restorative justice–pemulihan keadilan–yaitu, tidak untuk semua tindak pidana, tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara atau bukan tindak pidana serius, tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia, tindak pidana harta benda (properti, pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian), dan tindak pidana ringan atau denda.

- ADVERTISEMENT -
Wali Kota Sabang Lantik 18 Keuchik, Ingatkan Dana Gampong 2026 Menurun

“Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk RJ. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan juga bisa diproses lebih lanjut,” demikian, kata Winardy. (IA)

Previous Article Kapasitas SPAM IKK Garot Ditingkatkan, Menteri PUPR Minta Pemanfaatan Dioptimalkan
Next Article Kemenag Aceh Besar Luncurkan Manasik Haji Sepanjang Tahun

Populer

Ekonomi
Pulihkan Sawah Rusak Akibat Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan di Aceh Utara
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Dana Bencana Disorot, Pemerintah Aceh Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan
Jumat, 16 Januari 2026
Ekonomi
BSI Catat Penjualan Emas 2,18 Ton Lewat BYOND, Investor Muda Mendominasi
Jumat, 16 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?