INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Hentikan Penuntutan 6 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Last updated: Senin, 24 Oktober 2022 22:23 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kejati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Jamaluddin mengikuti ekspose penghentian penuntutan 6 perkara pidana melalui Restorative Justice dari Kejari Gayo Lues, Simeulue, Abdya dan Kejari Bireuen di Aula Kejati Aceh, Senin (24/10)
Kejati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Jamaluddin mengikuti ekspose penghentian penuntutan 6 perkara pidana melalui Restorative Justice dari Kejari Gayo Lues, Simeulue, Abdya dan Kejari Bireuen di Aula Kejati Aceh, Senin (24/10)
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana SH MH menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui ekspose perkara secara virtual pada Senin, 24 Oktober 2022.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh Jamaluddin, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan restorative justice beserta Kasi Pidum.

Adapun enam berkas perkara yang dihentikan yakni: Tersangka Saipul Bahri Bin Bukhari dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 UU Penghapusan KDRT

- Advertisement -

Tersangka Jufran Yahya Bin Yaha, dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Erlida Binti (Alm) M Daud, dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan

- Advertisement -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Tersangka Mustapa Kamil Bin Jamaluddin, dari Kejaksaaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas

Tersangka Abdul Rauf Bin Samidan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP

Tersangka Faisal Bin Asman, dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak.

- Advertisement -

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Gayo Lues, Abdya dan Simeulue untuk menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. (IA)

Previous Article Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyaksikan serahterima Gedung Serbaguna Tgk Chik Pante Geulima atau gedung bantuan Tahir Foundation di Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya, Senin (24/10) Gubernur Jatim Kunjungi Aceh, Serahkan Gedung Tahir Foundation di Pijay
Next Article Kuasa hukum para terdakwa penembakan warga di Indrapuri hadir di PN Jantho untuk mengikuti sidang perdana yang digelar Senin (24/10) PN Jantho Mulai Sidang Kasus Penembakan di Indrapuri, Terdakwa Tak Dihadirkan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?