Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PN Jantho Mulai Sidang Kasus Penembakan di Indrapuri, Terdakwa Tak Dihadirkan

Last updated: Senin, 24 Oktober 2022 23:19 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kuasa hukum para terdakwa penembakan warga di Indrapuri hadir di PN Jantho untuk mengikuti sidang perdana yang digelar Senin (24/10)
Kuasa hukum para terdakwa penembakan warga di Indrapuri hadir di PN Jantho untuk mengikuti sidang perdana yang digelar Senin (24/10)
SHARE

JANTHO — Kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu, mulai digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, pada Senin (24/10/2022).

Sidang dimulai pada pukul 10.30 Wib, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fadhli SH. Sidang mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian Polres Aceh Besar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar yakni Al Muhajir SH MH, Wira Fadillah SH dan Alfian Syahri SH MH.

- Advertisement -

Namun demikian, tujuh terdakwa dalam kasus penembakan tersebut tidak dihadirkan secara langsung ke ruang sidang, melainkan dengan online, hanya melalui aplikasi zoom.

Ketujuh terdakwa adalah Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44).

- Advertisement -

Dalam sidang tersebut para terdakwa diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Nourman Hidayat dan Fadjri.

DPO 5 Tahun Kasus Pencurian, Mantan Anggota DPRK Bireuen Ditangkap
Kejari Banda Aceh Latih SDM Aparatur Gampong Kelola Dana Desa
Irjen Kemenkumham Temui Kapolda Aceh, Bahas Pengawasan Napi Asimilasi
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sumpah 30 Advokat IKADIN

JPU dalam surat dakwaannya yang dibacakan mendakwa ketujuh terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagai disebutkan dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan pada sidang perdana, salah satu kuasa hukum terdakwa yakni Fadjri menyampaikan bahwa mereka akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sehingga hakim memutuskan pemeriksaan terhadap terdakwa Toke Azwir Cs melalui proses eksepsi lebih dahulu.

- Advertisement -

Kuasa hukum Toke Wir yakni Nourman Hidayat SH juga meminta kepada majelis hakim agar sidang ke depan diizinkan hadir para terdakwa secara offline atau langsung.

Hal ini mengingat persidangan ini sangat penting karena adanya ancaman hukuman mati terhadap terdakwa. “Semoga hakim memenuhi permintaan itu untuk menghadirkan terdakwa secara langsung,” kata Nourman.

Selain Nourman, kuasa hukum terdakwa lainnya yakni Fadjri juga meminta hal yang sama. Agar sidang selanjutnya digelar secara offline dengan menghadirkan para terdakwa

12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kejati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Jamaluddin mengikuti ekspose penghentian penuntutan 6 perkara pidana melalui Restorative Justice dari Kejari Gayo Lues, Simeulue, Abdya dan Kejari Bireuen di Aula Kejati Aceh, Senin (24/10) Kejati Aceh Hentikan Penuntutan 6 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban triwulan I periode Juli-Oktober 2022 kepada pejabat Itjen Kemendagri, Senin siang (24/10) Tiga Bulan Menjabat, Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan LPJ ke Kemendagri

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Hukum

Ayah Tiri di Aceh Besar Tega Cabuli Anaknya Selama 3 Tahun

Kamis, 6 Januari 2022
Koordinator MaTA, Alfian
Hukum

Dinilai Abaikan Aturan, Penetapan Kepala ULP Aceh Terkesan Dipaksakan

Senin, 16 Agustus 2021
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy memberikan keterangan pers
Hukum

Eksekutor Penembakan Warga Indrapuri Ditangkap, Korban Ditembak dengan Senjata M-16

Sabtu, 18 Juni 2022
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Babul Khoir H, SH MH didampingi Kajati Aceh Joko Purwanto saat melakukan pemantauan di Kejati Aceh, Kamis (21/3)
Hukum

Komisi Kejaksaan RI Lakukan Pemantauan di Kejati Aceh

Kamis, 21 Maret 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?