Banda Aceh — Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Irwandi ternyata tidak langsung kembali pulang ke Aceh usai mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf mengatakan Irwandi saat ini masih berada di Jawa.
“Sekarang BW masih di Pulau Jawa. Saya belum dapat info kapan BW pulang ke Aceh,” ujarnya, Selasa malam (25/10/2022) seperti dilansir dari detikSumut.
BW adalah sapaan akrab Irwandi yakni Bang Wandi. Sementara PNA merupakan partai lokal yang dipimpin Irwandi. Irwandi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis tujuh tahun.
Kata dia, Irwandi bisa bebas karena mendapat pembebasan bersyarat. “Infonya dapat pembebasan bersyarat. Saya belum dapat info langsung dari BW. Tapi baru dikabarkan sama istrinya Steffy,” jelasnya.
Haspan mendapat informasi bahwa Irwandi menerima surat pembebasan bersyarat pada pagi hari. Namun baru bisa keluar pada sore hari karena harus mengurus berkas administrasi.
Sementara itu, Sekjen PNA Miswar Fuady menginformasikan bahwa Irwandi Yusuf dijadwalkan pulang ke Aceh pada hari Jum’at lusa (28/10). Partai Nanggroe Aceh (PNA) bakal menyambut kepulangan mantan Gubernur Aceh usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
“Insya Allah Ketua Umum DPP PNA Bapak Irwandi Yusuf pulang ke Aceh pada hari Jum’at pagi lusa,” kata Sekjen PNA Miswar Fuady, Rabu (26/10/2022) seperti dilansir dari detikSumut.
Irwandi diperkirakan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar sekitar pukul 10.00 WIB. Miswar mengatakan, PNA tengah membahas teknis penjemputan Irwandi di bandara.
Menurutnya, penjemputan rencana dihadiri pengurus PNA dari DPP, DPW hingga DPK. Miswar belum membeberkan rangkaian acara saat penjemputan Irwandi.
“PNA akan melakukan penyambutan khusus kepulangan ketua umum di bandara,” ujar Irwandi.
Diketahui, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.
Irwandi Yusuf mendapatkan pembebasan bersyarat dan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi sempat dinasihati sebelum keluar penjara.
“Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasihati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu,” kata Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).
Elly menjelaskan, Irwandi bebas bersyarat setelah mengantongi surat keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan. Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu disebut keluar penjara, Selasa (25/10) sore.
“Oh, iya. Sudah (keluar dari Lapas Sukamiskin). Dia sudah menjalani bebas bersyarat,” jelas Elly. (IA)



