INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kapolresta: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Akan Dipidana

Last updated: Jumat, 19 Juni 2020 23:26 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Img 20200619 Wa0062
SHARE
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menegaskan, warga tidak boleh menolak jenazah atau menghalangi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Aceh, terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Penegasan itu disampaikan Kombes Trisno pasca kejadian penolakan terhadap korban yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona berinisial SUK (63) warga Sumatera Utara di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/6), yang akan dikebumikan di pemakaman lahan milik Pemerintah Aceh melalui RSUDZA untuk korban Covid-19 di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

PT PEMA Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir

“ Warga yang bermukim di sekitar areal pekuburan tidak perlu khawatir adanya jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab pemulasaran jenazah pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat, sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban Covid-19,” kata Kapolresta, Jum’at (19/6).

- ADVERTISEMENT -

Diterangkannya, petugas yang ditunjuk menangani jenazah tentunya telah memakai APD lengkap di ruang isolasi. Jenazah ditangani sesuai agamanya. Jika ia muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani. Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran.

“Pembungkusan ini dilakukan ekstra ketat, agar bila ada cairan yang berasal dari jenazah, tidak bocor dan menularkan kepada orang lain. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti, dan peti tersebut dipaku mati. Peti jenazah juga ikut disemprot cairan disinfektan dari luar.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Lepas 855 Personel BKO Bantu Penanggulangan Banjir-Longsor Aceh

Selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi petugas Dinas Kesehatan untuk memantau pemakaman jenazah. Selain dipaku mati, peti jenazah juga dibungkus plastik dan setelah itu disemprot disinfektan lagi, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenazah,” sambung Kapolresta.

Maka, diharapkan kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar area pemakaman jenazah korban Covid- 19 tidak perlu gundah dan risau, karena setiap apa yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan tentunya sudah dalam keadaan aman dibawah pemantauan dari Dinas Kesehatan dan tim gugus tugas Covid-19 kabupaten/kota.

“Saya mengharapkan kepada seluruh jajaran Polsek untuk melakukan koordinasi dengan segala lini sektor, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, cerdik pandai, dan unsur Muspika untuk bersama – sama menyosialisasikan untuk tidak melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19,” tegasnya.

78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Kemenag Aceh  

Kapolresta Banda Aceh menilai pelaku penolakan atau menghalangi jenazah yang akan dikuburkan apalagi terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Img 20200619 Wa0061 Sopir dan Penumpang dari Medan Diperiksa Rapid Test di Terminal Batoh
Next Article Img 20200619 Wa0063 Tanam 3 Kali Setahun di Aceh Besar, Hasilkan 8,5 Ton Per Hektar

Populer

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Ekonomi
Bahlil: Negara Maju Saja Dulu Babat Hutan, Kenapa Kita Dilarang Keruk SDA?
Rabu, 25 Juni 2025
Syariah
Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 
Sabtu, 29 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
BNPB Ungkap Tiga Kabupaten Terisolir di Aceh Akibat Banjir-Longsor: Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues
Sabtu, 29 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

TNI Dikerahkan Bantu Pulihkan Listrik di Aceh Setelah Tower PLN Roboh Dihantam Banjir

Jumat, 28 November 2025
Umum

Banjir Genangan Berulang, DPRK Minta PUPR Petakan Sistem Drainase Banda Aceh

Jumat, 28 November 2025
Umum

PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

Forum PRB Dukung Penuh Penetapan Status Darurat Bencana Aceh

Kamis, 27 November 2025
Umum

Listrik Padam, Polsek Blang Bintang Evakuasi Freezer Vaksin Puskesmas ke Bandara SIM

Kamis, 27 November 2025
Umum

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di RSUDZA

Kamis, 27 November 2025
Umum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kamis, 27 November 2025
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari
Umum

Kemenag Aceh Instruksikan Pemantauan Banjir dan Aksi Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?