Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto
Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menegaskan, warga tidak boleh menolak jenazah atau menghalangi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Aceh, terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Penegasan itu disampaikan Kombes Trisno pasca kejadian penolakan terhadap korban yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona berinisial SUK (63) warga Sumatera Utara di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/6), yang akan dikebumikan di pemakaman lahan milik Pemerintah Aceh melalui RSUDZA untuk korban Covid-19 di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
“ Warga yang bermukim di sekitar areal pekuburan tidak perlu khawatir adanya jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab pemulasaran jenazah pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat, sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban Covid-19,” kata Kapolresta, Jum’at (19/6).
Diterangkannya, petugas yang ditunjuk menangani jenazah tentunya telah memakai APD lengkap di ruang isolasi. Jenazah ditangani sesuai agamanya. Jika ia muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani. Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran.
“Pembungkusan ini dilakukan ekstra ketat, agar bila ada cairan yang berasal dari jenazah, tidak bocor dan menularkan kepada orang lain. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti, dan peti tersebut dipaku mati. Peti jenazah juga ikut disemprot cairan disinfektan dari luar.
Selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi petugas Dinas Kesehatan untuk memantau pemakaman jenazah. Selain dipaku mati, peti jenazah juga dibungkus plastik dan setelah itu disemprot disinfektan lagi, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenazah,” sambung Kapolresta.
Maka, diharapkan kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar area pemakaman jenazah korban Covid- 19 tidak perlu gundah dan risau, karena setiap apa yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan tentunya sudah dalam keadaan aman dibawah pemantauan dari Dinas Kesehatan dan tim gugus tugas Covid-19 kabupaten/kota.
“Saya mengharapkan kepada seluruh jajaran Polsek untuk melakukan koordinasi dengan segala lini sektor, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, cerdik pandai, dan unsur Muspika untuk bersama – sama menyosialisasikan untuk tidak melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19,” tegasnya.
Kapolresta Banda Aceh menilai pelaku penolakan atau menghalangi jenazah yang akan dikuburkan apalagi terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP. (IA)



