Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian miliaran rupiah.
Kasus ini berawal adanya laporan dari pelapor SI (26 Tahun) Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban korban EI ( 56 Tahun) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Tersangka yang ditangkap yakni F, (53 tahun) warga Desa Blang Lancang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, pada konferensi pers kasus tersebut di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Selasa, 1 November 2022.
Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu, 10 September 2022 di sebuah warung di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,740 miliar.
Setiap transferan bervariasi dari dua juta hingga Rp 150 juta. Kemudian juga disita barang-barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepeda motor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.
“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah” ujar Kapolres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada Selasa, 12 Mei 2020 di salah satu Warung Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 380 juta.
Dalam pertemuan di warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10%. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp 27 juta.
Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui telpon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal Rp 2 juta sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp 150 juta.
Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai karyawan di PT. G, Direktur PT Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota lapangan.
Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp 7 miliar nyatanya tidak ada pencairan.
Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar, kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun bukti yang berhasil disita barang bukti yang berhasil adalah satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk PANASONIC, satu unit TV LED Merk FUJIWA, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk Iphone 1.
Kemudian 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp 2,740 miliar, 295 print out rekening Bank Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini. (IA)



