Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian miliaran rupiah.
Kasus ini berawal adanya laporan dari pelapor SI (26 Tahun) Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban korban EI ( 56 Tahun) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Tersangka yang ditangkap yakni F, (53 tahun) warga Desa Blang Lancang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, pada konferensi pers kasus tersebut di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Selasa, 1 November 2022.
Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu, 10 September 2022 di sebuah warung di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,740 miliar.
Setiap transferan bervariasi dari dua juta hingga Rp 150 juta. Kemudian juga disita barang-barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepeda motor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.
“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah” ujar Kapolres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada Selasa, 12 Mei 2020 di salah satu Warung Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 380 juta.
Dalam pertemuan di warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.