Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim Vonis Bebas Fajri Mantan Kadis PUPR Aceh dalam Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

Last updated: Jumat, 4 November 2022 07:38 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/11)
Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/11)
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Ir Fajri MT yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dijatuhkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (3/11/2022).

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fajri dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Jamil SH didampingi Zulfikar dan Elfama Zain masing-masing sebagai hakim anggota.

- Advertisement -

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai mantan Kepala Dinas PUPR Aceh dan mantan Kadisnaker Mobduk Aceh tersebut tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Karenanya, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan hak, harkat serta martabatnya.

- Advertisement -

Mejelis Hakim menilai bahwa pelaksaan pembangunan Jembatan Gigieng merupakan tanggungjawab dari Ir Jhonneri Ferdian MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Aceh.

Geisz Chalifah: Abolisi untuk Tom Lembong Bukan Pengampunan, Tapi Koreksi atas Kriminalisasi
Kejati Aceh dan Pelindo Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum
Tiga Kejahatan Berat Diungkap Polres Aceh Singkil Awal 2025
Kejari Aceh Besar Tetapkan Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Lambaro dan Keutapang

Sementara itu, Fajri dinilai telah melaksanakan tugas pengawasan sehingga telah memerintahkan pemutusan kontrak pengerjaan proyek tersebut melalui rapat, namun atas perintah itu KPA tidak melaksanakan putusan kontrak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery Ichsan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (29/9/2022) menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Aceh Ir Fajri MT yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain Fajri, empat terdakwa kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, juga dituntut dengan hukuman bervariasi.

- Advertisement -

Ir Johnneri Ferdian MT (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Kurniawan ST MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Konsultan Pengawas Ramli Mahmud (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara (5 tahun 6 bulan) dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polresta Banda Aceh mengamankan Ekskavator di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Geunteng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Kamis siang (3/11) Polisi Sita Alat Berat di Lokasi Galian C Ilegal Gle Geunteng
Next Article Ustadz Saifullah Rayeuk MA Empat Indikator Mencintai Rasulullah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar, Senin (5/2) menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Lembah Seulawah, Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar
Hukum

Kejari Aceh Besar Tetapkan dan Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Senin, 5 Februari 2024
Kejati Aceh bersama PT PLN UID Aceh dan Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara menandatangani kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (27/5).
Hukum

Kejati Aceh dan PLN Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Rabu, 28 Mei 2025
Hukum

Polisi Ringkus Pembobol Toko Hijab di Kota Panton Labu

Rabu, 23 Juni 2021
Dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencuat di Kabupaten Aceh Singkil. (Foto: Ist)
Hukum

Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil: Lahan Plasma Diduga Fiktif, Rp7,5 Miliar Uang Negara Masuk ke Perusahaan

Jumat, 8 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?