INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim Vonis Bebas Fajri Mantan Kadis PUPR Aceh dalam Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

Last updated: Jumat, 4 November 2022 07:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/11)
Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/11)
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Ir Fajri MT yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dijatuhkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (3/11/2022).

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fajri dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Jamil SH didampingi Zulfikar dan Elfama Zain masing-masing sebagai hakim anggota.

- ADVERTISEMENT -

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai mantan Kepala Dinas PUPR Aceh dan mantan Kadisnaker Mobduk Aceh tersebut tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Karenanya, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan hak, harkat serta martabatnya.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Mejelis Hakim menilai bahwa pelaksaan pembangunan Jembatan Gigieng merupakan tanggungjawab dari Ir Jhonneri Ferdian MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Aceh.

Sementara itu, Fajri dinilai telah melaksanakan tugas pengawasan sehingga telah memerintahkan pemutusan kontrak pengerjaan proyek tersebut melalui rapat, namun atas perintah itu KPA tidak melaksanakan putusan kontrak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery Ichsan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (29/9/2022) menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Aceh Ir Fajri MT yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selain Fajri, empat terdakwa kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, juga dituntut dengan hukuman bervariasi.

- ADVERTISEMENT -

Ir Johnneri Ferdian MT (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Kurniawan ST MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Konsultan Pengawas Ramli Mahmud (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara (5 tahun 6 bulan) dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan lebih berat terhadap Saifuddin SE yang merupakan rekanan pelaksana kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Gigieng. Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dituntut dengan 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan penjara) dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.663.908.154.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar akan disita harta benda, jika tidak ada harta benda makan tambahan pidana penjara 4 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh Majelis Hakim M Jamil SH MH (ketua) dan Jaksa Penuntut Umum Dr. Fery Ichsan SH MH serta masing-masing terdakwa didampinggi oleh penasihat hukumnya.

Fery Ichsan mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih,” ujarnya.

Karena itu, JPU menilai akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kerugian baik bagi masyarakat Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, maupun Pemerintah Aceh, karena tidak menerima manfaat dan hasil maksimal dari pekerjaan tersebut.

Pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Kuala Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, yang bersumber dari dana Otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2018 dengan pagu senilai Rp 2.134.000.000.

Sebelumnya pada tahun 2017 pekerjaan abutmen tahap satu telah dilakukan, sedangkan tahun 2018 tahap dua yakni pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap tiga yakni pekerjaan pengecoran lantai serta pengaspalan.

Setelah dilakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang proyek tersebut dengan penawaran harga Rp 1.877.037.195.

Kegiatan lanjutan pembangunan jembatan tersebut dengan kontrak senilai Rp 1.877.037.195 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 37/-AC/UPTD-I/PUPR/APBA/2018 tanggal 28 September 2018 antara Kepala UPTD Wil I selaku KPA dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya. (IA)

Previous Article Polresta Banda Aceh mengamankan Ekskavator di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Geunteng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Kamis siang (3/11) Polisi Sita Alat Berat di Lokasi Galian C Ilegal Gle Geunteng
Next Article Ustadz Saifullah Rayeuk MA Empat Indikator Mencintai Rasulullah

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?