BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Ir Fajri MT yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dijatuhkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (3/11/2022).
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fajri dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Jamil SH didampingi Zulfikar dan Elfama Zain masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai mantan Kepala Dinas PUPR Aceh dan mantan Kadisnaker Mobduk Aceh tersebut tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Karenanya, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan hak, harkat serta martabatnya.
Mejelis Hakim menilai bahwa pelaksaan pembangunan Jembatan Gigieng merupakan tanggungjawab dari Ir Jhonneri Ferdian MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Aceh.
Sementara itu, Fajri dinilai telah melaksanakan tugas pengawasan sehingga telah memerintahkan pemutusan kontrak pengerjaan proyek tersebut melalui rapat, namun atas perintah itu KPA tidak melaksanakan putusan kontrak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery Ichsan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (29/9/2022) menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Aceh Ir Fajri MT yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain Fajri, empat terdakwa kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, juga dituntut dengan hukuman bervariasi.
Ir Johnneri Ferdian MT (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Kurniawan ST MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Konsultan Pengawas Ramli Mahmud (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara (5 tahun 6 bulan) dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.