INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Tawas, Kuasa Hukum Tuding Kejari Aceh Jaya Salah Tetapkan Tersangka

Last updated: Selasa, 8 November 2022 15:27 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Nourman Hidayat SH
Nourman Hidayat SH
SHARE

BANDA ACEH — Kuasa hukum tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alumunium Sulfat (tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata, Aceh Jaya, menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum, seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak lain, dalam hal ini pihak BLUD PDAM, bukan kliennya.

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

“Terjadi Error in Persona atau salah orang. Ini kecerobohan yang serius yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya,” ujar Nourman Hidayat SH, salah satu kuasa hukum tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas pengadaan tawas pada BLUD SPAM Tirta Mon Mata, Aceh Jaya, Selasa (8/11).

- ADVERTISEMENT -

“Bahwa perusahaan milik klien kami adalah perusahaan yang riil melakukan pembelian tawas, namun anehnya pihak yang dituding melakukan mark-up tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nourman yang didampingi oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Akhyar Saputra dan Zulfan SH.

Ditambahkannya, seharusnya kejaksaan cermat dalam memeriksa perkara ini sejak awal pemeriksaan, termasuk dalam memeriksa hasil audit dari Inspektorat.

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

“Ini kesannya mereka ceroboh dan main-main, padahal penahanan adalah upaya paksa merampas kemerdekaan seseorang yang harus benar-benar melalui proses cermat.

Bahkan, lanjut Nourman, pihaknya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi diabaikan seolah tersangka yang ditetapkan itu sudah pasti bersalah.

Pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Jaya benar-benar menjadi penegak hukum yang memegang asas hukum praduga tak bersalah.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Ia menilai Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bermain-main dalam perkara ini.

- ADVERTISEMENT -

Ia mempertanyakan dengan sungguh-sungguh, kemana pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab?

Anehnya lagi, kliennya menjadi satu satunya yang ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan langsung ditahan.

“Klien kami ditahan melalui Surat Penetapan Tersangka nomor: R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022,” ungkap Nourman.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya menetapkan seorang pria berinisial MJ, sebagai satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Aceh Jaya Rahmad Sugama dalam rilis yang diterima, Kamis (3/11/2022).

Ia menyebutkan, jika tersangka yang diamankan ini sendiri merupakan salah satu karyawan pada BUMD Tirta Daroy.

“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan Penahanan seorang tersangka berinisial ‘MJ’ sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika MJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alumunium Sulfat (tawas) pada BLUD SPAM Tirta Mon Mata.

Rahmat menambahkan, jika berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya mendapati adanya dugaan mark-up harga pada pengadaan tersebut dimana pengadaan itu sendiri tidak memiliki HPS.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian/pengadaan Alumunium Sulfat (tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata pada tahun anggaran 2017-2021. Selama proses penyidikan kami temukan di antaranya mark-up dalam harga tawas dan tidak adanya HPS,” tandasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Aceh sendiri juga sudah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan pada kasus tersebut.

“Juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Provinsi Aceh, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan,” pungkasnya.

Hanya saja, dirinya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut.

“Itu datanya masih di Pidsus, nanti saya susul infonya, ini info sementara dulu,” ungkapnya.

Saat ini MJ yang diamankan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Calang selama 20 hari ke depan.

“Tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dan dilakukan penahanan. Terhadap tersangka MJ kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas III Calang,” tegasnya.

Tersangka MJ merupakan karyawan BUMD di Tirta Daroy. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)

Previous Article Kanwil Kemenag Aceh menginformasikan Gerhana Bulan Total (GBT) diprediksi bisa disaksikan di langit Aceh, Selasa, 8 November 2022 atau saat bulan terbit di ufuk timur pukul 18.17 WIB Gerhana Bulan Total di Aceh Mulai Pukul 18.17 WIB, Kemenag Aceh Siapkan 6 Teleskop
Next Article Seorang ayah tiri berinisial AF (50) di Simeulue tega mencabuli anak di bawah umur yang notabebe anak tirinya sendiri. Kini terduga pelaku diamankan di Polres Simeulue Ayah Tiri Perkosa Anak Bawah Umur di Simeulue Diamankan Polisi

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh
Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?