INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Tawas, Kuasa Hukum Tuding Kejari Aceh Jaya Salah Tetapkan Tersangka

Last updated: Selasa, 8 November 2022 15:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Nourman Hidayat SH
Nourman Hidayat SH
SHARE

BANDA ACEH — Kuasa hukum tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alumunium Sulfat (tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata, Aceh Jaya, menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum, seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak lain, dalam hal ini pihak BLUD PDAM, bukan kliennya.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

“Terjadi Error in Persona atau salah orang. Ini kecerobohan yang serius yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya,” ujar Nourman Hidayat SH, salah satu kuasa hukum tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas pengadaan tawas pada BLUD SPAM Tirta Mon Mata, Aceh Jaya, Selasa (8/11).

- ADVERTISEMENT -

“Bahwa perusahaan milik klien kami adalah perusahaan yang riil melakukan pembelian tawas, namun anehnya pihak yang dituding melakukan mark-up tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nourman yang didampingi oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Akhyar Saputra dan Zulfan SH.

Ditambahkannya, seharusnya kejaksaan cermat dalam memeriksa perkara ini sejak awal pemeriksaan, termasuk dalam memeriksa hasil audit dari Inspektorat.

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

“Ini kesannya mereka ceroboh dan main-main, padahal penahanan adalah upaya paksa merampas kemerdekaan seseorang yang harus benar-benar melalui proses cermat.

Bahkan, lanjut Nourman, pihaknya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi diabaikan seolah tersangka yang ditetapkan itu sudah pasti bersalah.

Pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Jaya benar-benar menjadi penegak hukum yang memegang asas hukum praduga tak bersalah.

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Ia menilai Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bermain-main dalam perkara ini.

- ADVERTISEMENT -

Ia mempertanyakan dengan sungguh-sungguh, kemana pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab?

Anehnya lagi, kliennya menjadi satu satunya yang ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan langsung ditahan.

“Klien kami ditahan melalui Surat Penetapan Tersangka nomor: R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022,” ungkap Nourman.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya menetapkan seorang pria berinisial MJ, sebagai satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Aceh Jaya Rahmad Sugama dalam rilis yang diterima, Kamis (3/11/2022).

Ia menyebutkan, jika tersangka yang diamankan ini sendiri merupakan salah satu karyawan pada BUMD Tirta Daroy.

“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan Penahanan seorang tersangka berinisial ‘MJ’ sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika MJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alumunium Sulfat (tawas) pada BLUD SPAM Tirta Mon Mata.

Rahmat menambahkan, jika berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya mendapati adanya dugaan mark-up harga pada pengadaan tersebut dimana pengadaan itu sendiri tidak memiliki HPS.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian/pengadaan Alumunium Sulfat (tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata pada tahun anggaran 2017-2021. Selama proses penyidikan kami temukan di antaranya mark-up dalam harga tawas dan tidak adanya HPS,” tandasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Aceh sendiri juga sudah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan pada kasus tersebut.

“Juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Provinsi Aceh, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan,” pungkasnya.

Hanya saja, dirinya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut.

“Itu datanya masih di Pidsus, nanti saya susul infonya, ini info sementara dulu,” ungkapnya.

Saat ini MJ yang diamankan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Calang selama 20 hari ke depan.

“Tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dan dilakukan penahanan. Terhadap tersangka MJ kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas III Calang,” tegasnya.

Tersangka MJ merupakan karyawan BUMD di Tirta Daroy. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)

Previous Article Kanwil Kemenag Aceh menginformasikan Gerhana Bulan Total (GBT) diprediksi bisa disaksikan di langit Aceh, Selasa, 8 November 2022 atau saat bulan terbit di ufuk timur pukul 18.17 WIB Gerhana Bulan Total di Aceh Mulai Pukul 18.17 WIB, Kemenag Aceh Siapkan 6 Teleskop
Next Article Seorang ayah tiri berinisial AF (50) di Simeulue tega mencabuli anak di bawah umur yang notabebe anak tirinya sendiri. Kini terduga pelaku diamankan di Polres Simeulue Ayah Tiri Perkosa Anak Bawah Umur di Simeulue Diamankan Polisi

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?