JAKARTA — Dewan Pers dan Mabes Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) ihwal perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum tentang penyalahgunaan profesi wartawan.
PKS ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.
Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
“PKS tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken sebelumnya untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik,” Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli.
Arif menjelaskan kehadiran PKS itu diharapkan dapat dijadikan pedoman teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan selain menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11).
Arif menuturkan dalam PKS tersebut juga telah disepakati apabila ada pengaduan yang menyangkut kerja jurnalistik maka harus dikembalikan ke Dewan Pers. Ia menegaskan dalam pengaduan tersebut polisi tidak boleh menangani kasus itu.