BANTEN —- Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menerima dua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penetapan batas daerah Kabupaten Aceh Besar dengan kabupaten/kota tetangga.
Permendagri tersebut diterima pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 di Horison Grand Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022).
Iswanto mengatakan, kedua Permendagri yang diterimanya itu adalah Permendagri Nomor 63 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2021 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya.
“Alhamdulillah penetapan batas daerah Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh dan Aceh Jaya sudah selesai, tinggal menunggu Permendagri penetapan dengan kabupaten Pidie satu lagi,” kata Iswanto.
Iswanto menjelaskan, penegasan batas daerah antara Aceh Besar dan Pidie sudah selesai dan sudah disepakati koordinat batasnya. Tinggal selangkah lagi menunggu legalitas melalui Permendagri.
Sementara untuk penyelesaian batas antar kecamatan dan antar gampong dalam kabupaten Aceh Besar, kata Iswanto, melalui Keputusan Bupati Aceh Besar telah dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar.
“Tim ini sudah bekerja menyelesaikan beberapa batas antar gampong yang tidak terselesaikan di tingkat gampong dan kecamatan,” kata Iswanto.
Iswanto mengatakan, sebagai pimpinan pemerintahan daerah, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan mempercepat penyelesaian batas daerah.
Ia mengatakan, jelasnya batas daerah sangat penting bagi administrasi kependudukan maupun kebijakan pemerintah.
Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat memberi arahan sekaligus membuka Rakornas Toponimi dan Batas Daerah tersebut, mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang mampu mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah.
“Melalui forum yang terhormat ini, Kementerian Dalam Negeri mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan serta apresiasi kepada pemerintah daerah atas kerja samanya yang dapat melakukan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah,” terang Wempi.