BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan permohonan tahanan kota untuk dua terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 atau Tsunami Cup yakni M Zaini Yusuf dan Mirza.
Hakim Tipikor tersebut bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani mengaku sedang menyiapkan materi untuk melaporkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.
Alasan pihaknya melaporkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh itu karena menilai cukup banyak hal yang tidak logis dan tidak masuk akal terkait keputusan yang dibuat oleh majelis hakim.
“Makanya kami menyurati MK, KY dan Komisi III untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Askhalani, Sabtu (12/11/2022).
Kata Askhalani, keputusan yang tidak masuk akal misalnya pemberian izin terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi yang diberikan izin tahanan kota dari sebelumnya menjadi tahanan kurungan badan.
“Kami mencatat ada beberapa dugaan pemberian izin tidak logis dan dapat diduga adanya konflik kepentingan dalam pemberian izin tahanan,” sebut Askhalani.
Kemudian, kata Askhalani, ada beberapa kasus vonis bebas yang dinilai janggal dan terbukti adanya dari tahun 2019 sampai dengan 2022 sebanyak 9 kasus vonis bebas yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor banda Aceh
“Pelaporan ini penting dilakukan untuk menjaga kewarasan publik, karena saat ini cukup banyak hal-hal yang aneh khususnya atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim mulai dari vonis bebas sampai izin tahanan yang tidak masuk akal dan tebang pilih serta ada motif lainnya yang diduga melatarbelakanginya,” tegas Askhalani.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup untuk menjadi tahanan kota. Jaksa kecewa dengan putusan hakim.