BANDA ACEH— Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita uang sebanyak Rp 120 juta sebagai barang bukti dugaan korupsi pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di kawasan Masjid Baiturrahim Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh Ulee Lheue.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan jumlah uang tersebut disita dari salah satu saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Salah satu saksi telah mengembalikan uang sebagai kerugian negara dalam kasus ini. Dan telah kita titipkan di rekening bank sebagai barang bukti,” kata Fadillah, Senin (14/11/2022).
Dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center telah ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka kasus ini.
“Perkaranya sudah naik ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara bersama tim Ditreskrimsus Polda Aceh. Ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dan unsur kerugian negara,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa lebih dari 30 orang untuk dimintai keterangannya.
“Saksi sudah dipanggil dimintai keterangannya. Kita juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit yang nantinya akan ditentukan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di kawasan Ulee Lheue dari penyelidikan naik ke penyidikan. (IA)