INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan UGL

Last updated: Rabu, 16 November 2022 17:39 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Universitas Gunung Leuser (UGL) di Kutacane, Aceh Tenggara
Universitas Gunung Leuser (UGL) di Kutacane, Aceh Tenggara
SHARE

Banda Aceh — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman Terdakwa RD, Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane menjadi lima tahun penjara, setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan Yayasan.

“Putusan hakim dari PT Banda Aceh itu setelah terdakwa terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan di Universitas Gunung Leuser (UGL) di Kutacane, Aceh Tenggara,” demikian disampaikan oleh Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin, melalui siaran persnya, Rabu (16/11/2022).

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Sebelumnya, terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa kedua-duanya tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Putusan yang dibacakan pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Gedung Balai Tgk Chik di Tiro sebagai Kantor Sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 415.262.000.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memperberat vonis bagi terdakwa salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.

- ADVERTISEMENT -

Sehingga, tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum lebih berat.

Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser.

Demikian yang pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Majelis Hakim Banding PT Banda Aceh diketuai oleh Dr H Supriadi SH MH sebagai Ketua Majelis dan H Fuad Muhammady SH MH. serta Dr H Taqwaddin SH SE MS sebagai Hakim Anggota. (IA)

Previous Article Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Aceh Utara disambut Forkopimda Aceh di Bandara Malikussaleh, Kecamatan Muara Batu, Rabu (16/11) Menteri ATR Hadi Tjahjanto Kunjungi Aceh Utara
Next Article Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah Said Zainal Arifin 13 Kandidat Mendaftar Calon Dirut Bank Aceh Syariah, 4 dari Internal

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?