BANDA ACEH — Komisi Yudisial (KY) diminta untuk segera dapat melakukan kajian monitoring dan supervisi serta penyadapan terhadap kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Hal itu karena beberapa keputusan yang telah dikeluarkan oleh hakim tersebut menimbulkan dampak negatif dari publik terhadap kinerja peradilan dan menurunkan kepercayaan atas kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Indonesia.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi
(GeRAK) Aceh Askhalani menyebutkan, pihaknya pada 15 November 2022, telah menyurati Ketua Komisi Yudisial (KY) RI terkait permohonan supervisi dan evaluasi kinerja Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh.
Tembusan surat juga dikirimkan ke
Anggota Komisi III DPR-RI Asal Aceh, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Askhalani mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan pemantuan kinerja pengadilan khususnya terhadap proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ditemukan fakta sejak tahun 2020-2022 terdapat 11 perkara tindak pidana korupsi yang terbukti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dimana sebagian besar perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi yang mendapat atensi besar dari publik karena berhubugan dengan hajat hidup orang banyak.
Dari total 11 perkara Tipikor yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terdapat 6 perkara yang pada tingkat Kasasi terbukti secara hukum melakukan perbuatan pidana dan dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, sedangkan 5 perkara lainnya saat ini sedang dalam proses Kasasi dan menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.
Jika merujuk pada 11 perkara yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh terdapat beberapa hal yang sangat janggal secara hukum atas putusan-putusan vonis bebes tersebut, serta patut diduga adanya konflik kepentingan lainnya dan adanya dugaan lain yang menyebabkan putusan vonis bebas tersebut cacat hukum, serta dalam pengambilan keputusan (vonis) diduga Majelis Hakim tidak independen, dan bukan berdasarkan fakta persidangan tetapi dilatar belakangi adanya dugaan permufakatan jahat yang menyebakan 11 perkara tersebut divonis bebas.
“Kondisi ini sangat berbeda dengan hasil Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung, dimana vonis bebas dari Majelis Hakim tingkat Pertama (tipikor) Banda Aceh kemudian terbukti gugur dan perkara-perkara tersebut secara hukum terbukti adanya perbuatan pidana yang menyebabkan para pihak dijatuhi hukuman pidana,” sebut Askhalani, Jum’at (18/11).
Selain putusan bebas, lanjut Askhalani, terdapat beberapa izin penangguhan penahanan terhadap Terdakwa kasus pidana korupsi yang sedang disidangkan yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, dan pemberian izin penangguhan penahanan dari tahanan kurungan badan menjadi tahanan kota telah menimbulkan kegaduhan dan keanehan dari publik di Aceh.
Karena pemberian izin penangguhan penahanan ini tergolong tebang pilih antara terdakwa perkara korupsi tertentu dengan perkara korupsi lain yang sedang disidangkan, dan pemberian izin patut diduga adanya benturan kepentingan antara para Terdakwa dengan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, serta adanya penolakan secara langsung dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Berdasarkan fakta-fakta kajian tersebut, sudah sewajarnya Komisi Yudisial (KY) bersama dengan Mahkamah Agung dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan monitoring mendalam terhadap keputusan-keputusan izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan vonis bebas janggal atas perkara tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, serta melakukan reformasi birokrasi peradilan termasuk restrukturisasi Majelis Hakim Tipikor yang selama ini menimbulkan kegaduhan dalam pengambilan keputusan serta adanya batas waktu tertentu bagi Majelis Hakim baik Ad Hoc maupun Internal untuk bertugas disuatu wilayah.
Sebab beberapa hal faktor benturan kepentingan terjadi secara terus menurus karena Majelis Hakim terlalu lama bertugas di suatu tempat sehingga telah menimbulkan dampak negatif dalam berperkara terutama adanya konspirasi dengan para Pengacara yang menangani perkara,” pungkas Askhalani. (IA)

















