Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Aceh Timur.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dan pejabat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), saat berlangsungnya konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (22/6).
4 pelaku yang sudah diamankan petugas, masing-masing MR (43), A(47), MD(50), dan S (45). Sementara seorang pelaku lagi A alias B (50), saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Empat pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati,” kata Dirreskrimsus.
Dijelaskannya, para pelaku ini ingin menjual satwa dilindungi berupa harimau dan beruang madu. Tempat kejadian perkara adalah di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 kulit harimau dalam keadaan basah, 4 taring harimau beserta tulang belulang, 4 taring beruang madu dan 20 kuku madu. (IA)