INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kunjungi Aceh Tenggara, Kajati Aceh Resmikan Rumah Restorative Justice

Last updated: Senin, 28 November 2022 18:51 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Senin (28/11)
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Senin (28/11)
SHARE

KUTACANE — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bapak Bambang Bachtiar SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice dan melaksanakan kegiatan Adhyaksa Peduli Stunting di Aceh Tenggara, Senin (28/11/2022).

Hadir langsung pada kegiatan tersebut Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kajati Aceh Bambang Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan, program penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilatarbelakangi dengan menyikapi adanya perkara-perkara kecil yang viral menjadi fenomena gunung es, salah satunya seperti kasus sandal jepit. AAL, anak umur 15 tahun yang mencuri sandal diajukan ke Pengadilan Palu Sulawesi Tengah yang kemudian memunculkan aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit ke Mabes Polri, menjadi reaksi masyarakat yang memprotes lembaga penegakan hukum dan menuntut untuk membebaskan AAL.

- ADVERTISEMENT -

Meskipun pada akhirnya vonis yang dijatuhkan hakim ringan namun penanganan perkara-perkara yang dianggap kecil ini menimbulkan reaksi dari masyarakat untuk ditindaklanjuti sampai ke proses persidangan.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Jaksa Agung RI menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Sesuai dengan Perja tersebut pada pasal 1 ayat 1 berbunyi “Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan: keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat,sederhana dan biaya ringan.

Oleh karena pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mendapat respon positif dari masyarakat, sehingga untuk lebih meningkatkan permohonan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Jaksa Agung telah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Kampung Restorative Justice (Kampung RJ) diseluruh Indonesia, sehingga Kejaksaan RI telah menggagas rumah restorative justice diseluruh Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri untuk dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah setempat.

Kajati mengharapkan, Rumah RJ di Kecamatan Lawe Bulan ini dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan bukan hanya sebatas ceremonial, akan tetapi diikuti dengan musyawarah mufakat bersama terhadap sengketa-sengketa ataupun perkara yang terjadi dalam masyarakat, sehingga keberadaan Rumah RJ benar-benar bermanfaat dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Mengakhiri sambutanya Kajati Aceh secara meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Lawe Bulan, ditandai pembukaan tirai oleh Kajati Aceh didampingi Pj Bupati Aceh Tenggara beserta seluruh Forkopimda Aceh Tenggara.

- ADVERTISEMENT -

Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir menyambut baik peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) serta Pelaksanaan Adhyaksa Peduli Stunting.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kami berterima kasih atas kehadiran Bapak Kajati Aceh di Aceh Tenggara yang secara langsung akan meresmikan rumah restorative justice di Aceh Tenggara,” terangnya.

Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menggali kearifan lokal dan memperkuat penyelenggaraan kewenangan Kute berdasarkan hak asal usul, yaitu kewenangan menyelesaikan sengketa antar masyarakat sesuai tradisi diluar peradilan perdata dan pidana, sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan pasal 3 huruf E peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 45 Tahun 2020 tentang daftar kewenangan Kute berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Kute (Desa) di Aceh Tenggara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat melalui Rumah Restorative Justice.

“Semoga dengan berdirinya Rumah RJ ini nantinya dapat melahirkan putusan-putusan perdamaian yang memenuhi rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat “Restorative Justice Sepakat Segenep,” tutup Pj Bupati Agara. (IA)

Previous Article Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI KSAL Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI
Next Article Polresta Banda Aceh Amankan 2 Mobil dan 20 Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?