KUTACANE — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bapak Bambang Bachtiar SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice dan melaksanakan kegiatan Adhyaksa Peduli Stunting di Aceh Tenggara, Senin (28/11/2022).
Hadir langsung pada kegiatan tersebut Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan, program penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilatarbelakangi dengan menyikapi adanya perkara-perkara kecil yang viral menjadi fenomena gunung es, salah satunya seperti kasus sandal jepit. AAL, anak umur 15 tahun yang mencuri sandal diajukan ke Pengadilan Palu Sulawesi Tengah yang kemudian memunculkan aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit ke Mabes Polri, menjadi reaksi masyarakat yang memprotes lembaga penegakan hukum dan menuntut untuk membebaskan AAL.
Meskipun pada akhirnya vonis yang dijatuhkan hakim ringan namun penanganan perkara-perkara yang dianggap kecil ini menimbulkan reaksi dari masyarakat untuk ditindaklanjuti sampai ke proses persidangan.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Jaksa Agung RI menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Sesuai dengan Perja tersebut pada pasal 1 ayat 1 berbunyi “Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan: keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat,sederhana dan biaya ringan.
Oleh karena pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mendapat respon positif dari masyarakat, sehingga untuk lebih meningkatkan permohonan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Jaksa Agung telah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Kampung Restorative Justice (Kampung RJ) diseluruh Indonesia, sehingga Kejaksaan RI telah menggagas rumah restorative justice diseluruh Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri untuk dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah setempat.
Kajati mengharapkan, Rumah RJ di Kecamatan Lawe Bulan ini dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan bukan hanya sebatas ceremonial, akan tetapi diikuti dengan musyawarah mufakat bersama terhadap sengketa-sengketa ataupun perkara yang terjadi dalam masyarakat, sehingga keberadaan Rumah RJ benar-benar bermanfaat dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat.
Mengakhiri sambutanya Kajati Aceh secara meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Lawe Bulan, ditandai pembukaan tirai oleh Kajati Aceh didampingi Pj Bupati Aceh Tenggara beserta seluruh Forkopimda Aceh Tenggara.
Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir menyambut baik peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) serta Pelaksanaan Adhyaksa Peduli Stunting.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kami berterima kasih atas kehadiran Bapak Kajati Aceh di Aceh Tenggara yang secara langsung akan meresmikan rumah restorative justice di Aceh Tenggara,” terangnya.
Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menggali kearifan lokal dan memperkuat penyelenggaraan kewenangan Kute berdasarkan hak asal usul, yaitu kewenangan menyelesaikan sengketa antar masyarakat sesuai tradisi diluar peradilan perdata dan pidana, sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan pasal 3 huruf E peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 45 Tahun 2020 tentang daftar kewenangan Kute berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Kute (Desa) di Aceh Tenggara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat melalui Rumah Restorative Justice.
“Semoga dengan berdirinya Rumah RJ ini nantinya dapat melahirkan putusan-putusan perdamaian yang memenuhi rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat “Restorative Justice Sepakat Segenep,” tutup Pj Bupati Agara. (IA)