BANDA ACEH —- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Aceh dikabarkan telah mencabut izin yang tekah dikeluarkan sebelumnya terkait penggunaan Taman Sulthanah Safiatuddin Lampriet Banda Aceh atau arena PKA sebagai tempat digelarnya Silaturahmi Akbar masyarakat Aceh bersama bakal Calon Presiden Anies Baswedan pada Sabtu pagi, 3 Desember 2022.
Surat pencabutan izin tersebut beredar luas pada Rabu siang (30/11), yang dipertanyakan banyak pihak.
Taman Sulthanah Safiatuddin direncanakan akan digunakan untuk kegiatan Jalan Sehat Restorasi dan Silaturahmi Akbar Masyarakat Aceh Bersama Anies Baswedan.
Terkait kegiatan Anies Menyapa Aceh, pihak Disbudpar Aceh pada 25 November 2022 sudah sempat mengeluarkan izin untuk pemakaian area Taman Sulthanah Safiatuddin. Surat izin penggunaan tempat tersebut ditandatangani oleh Kepala UPTD Seni dan Budaya Aceh Disbudpar Aceh Azhari Akbar.
Kemudian Azhari mengeluarkan lagi surat susulan pada 28 November 2022.
Surat ini ternyata berisi pencabutan izin penggunaan areal Taman Ratu Sadiatuddin tersebut.
Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal membenarkan adanya surat pencabutan izin untuk kegiatan Anies Baswedan, bakal calon Presiden dari Partai NasDem.
Surat itu diterbitkan UPTD Seni dan Budaya Disbudpar Aceh Tersebut.
“Iya, surat tersebut merupakan resmi dari UPTD Seni dan Budaya Disbudpar Aceh terkait pencabutan izin penggunaan tempat di Taman Sulthanah Safiatuddin,” ujar Almuniza Kamal, Rabu (30/11)
Almuniza mengaku saat ini sedang berada di Kota Sabang, terkait persiapan pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) kebudayaan dan pariwisata se-Aceh.
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Aceh Thamren Ananda ketika dikonfirmasi terkait pencabutan izin penggunaan tempat di Taman Sulthanah Safiatuddin untuk silaturahmi Anies Menyapa Aceh, mengaku pihaknya belum menerima surat resmi.
“Kami belum menerima surat resmi dari Disbudpar Aceh terkait pembatalan izin untuk Anies di Taman Sulthanah Safiatuddin,” ujar Thamren Ananda. (IA)