BANDA ACEH — Kehadiran bakal Calon Presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan ke Banda Aceh mendapat penolakan dari sekelompok pemuda yang melakukan aksi demo di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum’at siang (2/12/2022).
Kelompok yang menamakan diri Aliansi Milenial Cinta Demokrasi itu pun dibubarkan massa dari kader Partai Nasdem dan pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Intelkam Kompol Suryo Sumantri Darmoyo membenarkan, massa dari Aliansi Milenial Cinta Demokrasi yang melakukan aksi dibubarkan oleh kader Partai Nasdem dan pihaknya.
“Masa yang diperkirakan puluhan itu melakukan aksi penolakan terkait kedatangan Anies Baswedan dengan cara ber orasi di bundaran Lambaro, Aceh Besar,” jelas Kasat Intelkam, Sabtu (3/12).
Kemudian, pada saat rombongan dari Garda Partai Nasdem tiba di Bundaran Lambaro dari arah Blang Bintang dengan menggunakan kendaraan roda empat, langsung turun dari kendaraan untuk melakukan pembubaran secara paksa, mencabut atribut dari peserta aksi dan mengamankan atribut tersebut ke dalam mobil pick up milik mereka.
Pada saat itu, sempat terjadi selisih paham dan keributan antara peserta aksi demo dengan garda Partai Nasdem.
Namun, polisi yang sedang mengamankan rute rombongan Anies Baswedan langsung melakukan pembubaran, baik peserta aksi maupun Garda Partai Nasdem itu sendiri, agar tidak sampai terjadi kericuhan secara meluas.
“Kabag Ops Kompol Iswahyudi dan saya sebagai Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh melakukan negosiasi dengan korlap aksi bernama Hafiz, dikarenakan aksi mereka lakukan tersebut tidak mengantongi surat STTP dari pihak kepolisian Polresta Banda Aceh,” kata Kasat Intelkam.
“Orasi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut tanpa mengindahkan himbauan dari pihak kepolisian dikarenakan aksi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, khususnya pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, paling lambat 3×24 jam,” ucap Kasat Intelkam.