Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tetapkan Mantan Kadis LHK dan Sekwan DPRK Sabang Tersangka Korupsi Lahan TPA

Last updated: Rabu, 7 Desember 2022 02:00 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kajari Sabang Choirun Parapat memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Selasa (6/12)
Kajari Sabang Choirun Parapat memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Selasa (6/12)
SHARE

SABANG — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Selasa (6/12/2022) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kecamatan Suka Jaya.

Salah satu tersangka mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Sabang, AF.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.850.000.000.

- Advertisement -

Adapun dua tersangka tersebut adalah AF, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Sabang Tahun 2020 dengan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah FS, yang merupakan Sekretaris DPRK Kota Sabang selaku pemilik lahan dengan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil penyidikan setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Choirun Parapat.

Mahkamah Syar’iyah Jantho Tangani 677 Perkara, 303 Istri Gugat Cerai Suami
7 dari 10 Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Aceh Barat Divonis Mati
OTT Noel Cederai Citra Aktivis 98 Tapi Jangan Pukul Rata Semua
Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Penipuan Menang Tender Proyek

Kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.

Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A, B ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Kajari Sabang Choirun Parapat menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Maroko berhasil mengalahkan Spanyol melalui drama adu penalti. Singa Atlas mengukir sejarah lolos ke perempat final Piala Dunia untuk kali pertama Singkirkan Spanyol Lewat Adu Penalti, Maroko Ukir Sejarah ke Perempat Final Piala Dunia
Next Article Selebrasi pemain Portugal Goncalo Ramos usai mencetak gol ke gawang Swiss dalam laga 16 besar Piala Dunia 2022, Rabu dini hari (7/12) Wib Hancurkan Swiss 6-1, Portugal Jumpa Maroko di Perempat Final

You May also Like

Tuntas! Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Bareskrim Hentikan Penyelidikan
Hukum

Tuntas! Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Bareskrim Hentikan Penyelidikan

Kamis, 22 Mei 2025
Hukum

Mantan Ketua dan 2 Anggota DPRK Simeulue Ditetapkan Tersangka SPPD Fiktif

Jumat, 22 Juli 2022
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Suharjono menandatangani Pakta Integritas mengawali kerja tahun 2023, Senin (2/1)
Hukum

Awali 2023, Hakim dan Pegawai PT Banda Aceh Teken Pakta Integritas

Senin, 2 Januari 2023
Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, PDIP suap, Rp 400 juta, PAW DPR 2019, suap KPU, Hambatan penyidikan, WhatsApp Harun, “Ok sip” Hasto, teguran kader PDIP, fatwa MA Harun, ancaman mundur Hasto, penyidikan KPK, Tipikor Jakarta, konfirmasi sidang, komunikasi politik PDIP, dana operasional PAW, penghapusan bukti Harun, perintangan penyidikan, kasus korupsi politik.
Hukum

Hasto Kristiyanto Akui Tegur Kader Minta Dana hingga Terima WA ‘Ok Sip’ dari Harun Masiku

Jumat, 27 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?