Banda Aceh — KONI Aceh diduga ingin menjadikan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak sebagai calon tunggal Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026 pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII yang akan dilangsungkan pada 24-26 Desember 2022 di Banda Aceh.
Upaya tersebut terlihat dari keluarnya surat keputusan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh pada Maret 2022 lalu yang telah menetapkan Abu Razak sebagai satu-satunya calon yang memenuhi syarat maju jadi Ketua KONI Aceh.
Karenanya, Hamdani Basyah, Bakal Calon Ketua Umum KONI Aceh melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat SH melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Ketua KONI Aceh.
“Terkait akan dilaksanakannya Musorprov KONI XIII/2022 oleh KONI Aceh pada 24-26 Desember 2022 beserta proses Pra Musorprov, kami menemukan setidaknya ada tiga hal yang bertentangan dengan AD/ART KONI yang sangat fatal dan melanggar serta berpotensi melawan hukum,” ujar Nourman Hidayat kepada wartawan di Aceh Besar, Sabtu (17/12).
Ketiga hal tersebut adalah penetapan calon ketua umum melalui Rakerprov KONI bukan Musorprov, penetapan syarat tambahan memenuhi 30% dukungan yang melawan hukum, serta rangkap jabatan Pengurus KONI Aceh yang melanggar AD/ART KONI.
“Kami mendapatkan salinan Keputusan Nomor: 08/RAKERPROVKONI ACEH/2022 tertanggal 26 Maret 2022 tentang Penetapan Saudara Kamaruddin Abubakar sebagai Calon Ketua KONI Aceh masa bakti 2022-2026, penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang salah, yaitu melalui Rakerprov KONI bukan melalui Musorprov KONI sebagaimana dimaksud AD KONI,” sebut Advokat Nourman.
Disebutkannya, konsideran Surat keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONl ACEH/2022 pada dictum menimbang huruf c secara jelas menyebutkan peserta Rakerprov KONI Aceh tahun 2022 secara aklamasi menyatakan dukungan dan mengusulkan saudara Kamaruddin Abubakar sebagai satu-satunya calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026.
“Forum Rakerprov KONI Aceh yang dilaksanakan bulan Maret 2022 lalu telah melampaui tugas dan wewenangnya sedemikian rupa sehingga menghasilkan produk penetapan yang salah dan cacat hukum, namun demikian produk hukum berupa penetapan ini mengkonfirmasi adanya iktikad tidak baik dalam proses demokrasi di tubuh KONI dan merusak kredibiltas KONI sebagai lembaga terhormat,” terangnya.
Disebutkan Nourman, hingga saat ini KONI Aceh belum juga mencabut, membatalkan dan mengklarifikasikan penetapan tersebut sehingga telah terpenuhi unsur secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang yang memiliki konsekuensi serius.
Rakerprov bukanlah forum yang berwewenang menetapkan calon Ketua Umum KONI. Karenanya, apa yang tertuang dalam Keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONl ACEH/2022 tentang penetapan Kamaruddin Abubakar sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 yang ditandatangani M Nasir MPA sebagai Ketua Pimpinan Sidang dan Ir H Faisal Saifudin sebagai Sekretaris Sidang adalah telah melampaui kewewenang dan tugas Rakerprov.
“Adapun persetujuan dalam forum rakerprov adalah kelalaian yang tidak semestinya terjadi dan tidaklah berlebihan jika kami menyebutnya sebagai dugaan skandal pelanggaran etik olahraga KONI Aceh,” ujarnya.
Ditegaskannya, penetapan Kamarudin Abu Bakar sebagai ‘satu-satunya calon Ketua
Umum yang memenuhi syarat’ menegaskan KONI Aceh tidak lagi memerlukan Musorprov KONI Aceh untuk memilih calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026.
Adapun pengumuman Tim penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal calon ketua umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 yang dimulai sejak 14 Desember lalu adalah formalitas belaka dan pembohongan publik.
Oleh karena segala produk hukum dari otoritas yang tidak berdasarkan AD/ART KONI berakibat batal demi hukum, maka semua produk hukum yang akan terbit selanjutnya berupa penerbitan surat keterangan, penetapan, keputusan, pengangkatan, penugasan dan semua tanda tangan pengesahan tertentu, termasuk pengelolaan anggaran, pengeluaran/penerimaan anggaran biaya baik swasta maupun yang bersumber dari APBN/APBA/APBK serta sumbangan tidak mengikat Iainnya berimplikasi sebagai Tindak Pidana;
Nourman juga mendapatkan dokumen Surat Keputusan Rapat Kerja Provinsi KONI Aceh Tahun 2022 Nomor: 07/RAKERPROV-KONl ACEH Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026 khususnya pada lampiran Persyaratan dan Tata Cara Penjaringan, Penyaringan Dan Pemilihan Całon Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026.
Pada dictum 1.2 dan dictum 1.3 mensyaratkan bakal calon Ketua Umum KONI Aceh melampirkan surat dukungan minimal 30% KONI Kabupaten/Kota dan 30% Pengprov cabang olahraga anggota KONI Aceh aktif.
“Persyaratan dan mekanisme ini telah secara nyata melanggar kelaziman dan sama sekali tidak terdapat pada AD ART KONI yang secara jelas memberikan ruang seluas-luasnya untuk menjadi calon ketua.
Syarat persentase dukungan 30% KONI Kabupaten/Kota maupun 30% Pengprov cabang olahraga anggota KONI Aceh aktif dan pengesahan calon tunggal ketua KONI Aceh Kamarudin Abu Bakar oleh Rakerprov adalah penyimpangan terhadap semangat kompetisi dan fair play yang buruk pada tubuh KONI Aceh yang mana merupakan pelanggaran serius yang harus diselesaikan segera oleh pengurus KONI Aceh periode ini serta Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) bakal calon ketua Umum KONI Aceh,” katanya.
Untuk itu, Nourman meminta kepada KONI Aceh untuk membatalkan segera Surat Keputusan Rapat Kerja Provinsi KONI Aceh Tahun 2022 Nomor: 07/RAKERPROV-KONl ACEH Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026 atau setidak-tidaknya menghapus syarat bakal calon Ketua Umum KONI Aceh harus melampirkan surat dukungan minimal 30% KONI Kabupaten/Kota dan 30 % Pengprov cabang olahraga anggota KONI Aceh aktif.
Kemudian mencabut dan membatalkan Keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONl ACEH/2022 tertanggal 26 Maret 2022 tentang penetapan Kamaruddin Abubakar sebagai Calon Ketua KONI Aceh masa bakti 2022-2026 sebagai satu-satunya calon ketua umum KONI Aceh periode 2022-2026.
“Apabila sampai dengan Senin tanggal 19 Desember 2022 Somasi kami ini tidak diindahkan oleh KONI Aceh, maka kami akan memprosesnya secara hukum,” pungkas Nourman. (IA)