INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Olahraga

Tetapkan Abu Razak Calon Tunggal, KONI Aceh Disomasi Hamdani Basyah

Last updated: Minggu, 18 Desember 2022 09:19 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Nourman Hidayat SH, Kuasa Hukum Calon Ketua Umum KONI Aceh Hamdani Basyah melakukan Somasi (teguran hukum) kepada Ketua KONI Aceh
SHARE

Banda Aceh — KONI Aceh diduga ingin menjadikan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak sebagai calon tunggal Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026 pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII yang akan dilangsungkan pada 24-26 Desember 2022 di Banda Aceh.

Upaya tersebut terlihat dari keluarnya surat keputusan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh pada Maret 2022 lalu yang telah menetapkan Abu Razak sebagai satu-satunya calon yang memenuhi syarat maju jadi Ketua KONI Aceh.

Tiga dari empat atlet Taekwondo Aceh meraih tiga medali di PON Beladiri di Kudus. (Foto: Ist)
Taekwondo Aceh Raih Tiga Medali PON Beladiri di Kudus

Karenanya, Hamdani Basyah, Bakal Calon Ketua Umum KONI Aceh melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat SH melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Ketua KONI Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Terkait akan dilaksanakannya Musorprov KONI XIII/2022 oleh KONI Aceh pada 24-26 Desember 2022 beserta proses Pra Musorprov, kami menemukan setidaknya ada tiga hal yang bertentangan dengan AD/ART KONI yang sangat fatal dan melanggar serta berpotensi melawan hukum,” ujar Nourman Hidayat kepada wartawan di Aceh Besar, Sabtu (17/12).

Ketiga hal tersebut adalah penetapan calon ketua umum melalui Rakerprov KONI bukan Musorprov, penetapan syarat tambahan memenuhi 30% dukungan yang melawan hukum, serta rangkap jabatan Pengurus KONI Aceh yang melanggar AD/ART KONI.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Indonesia menolak penerbitan visa bagi atlet Israel yang akan berlaga di World Artistic Gymnastics Championships 2025 di Jakarta. Keputusan ini memicu banding dari Federasi Senam Israel (IGF) ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
Dilarang Tampil di Jakarta, Federasi Senam Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga

“Kami mendapatkan salinan Keputusan Nomor: 08/RAKERPROVKONI ACEH/2022 tertanggal 26 Maret 2022 tentang Penetapan Saudara Kamaruddin Abubakar sebagai Calon Ketua KONI Aceh masa bakti 2022-2026, penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang salah, yaitu melalui Rakerprov KONI bukan melalui Musorprov KONI sebagaimana dimaksud AD KONI,” sebut Advokat Nourman.

Disebutkannya, konsideran Surat keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONl ACEH/2022 pada dictum menimbang huruf c secara jelas menyebutkan peserta Rakerprov KONI Aceh tahun 2022 secara aklamasi menyatakan dukungan dan mengusulkan saudara Kamaruddin Abubakar sebagai satu-satunya calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026.

“Forum Rakerprov KONI Aceh yang dilaksanakan bulan Maret 2022 lalu telah melampaui tugas dan wewenangnya sedemikian rupa sehingga menghasilkan produk penetapan yang salah dan cacat hukum, namun demikian produk hukum berupa penetapan ini mengkonfirmasi adanya iktikad tidak baik dalam proses demokrasi di tubuh KONI dan merusak kredibiltas KONI sebagai lembaga terhormat,” terangnya.

Pemain Persiraja Banda Aceh Flynn-Gillespie Connor berebut bola dengan pemain FC Bekasi City dalam laga pekan kelima Pegadaian Championship 2025-2026 di Stadion H. Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Ahad malam (12/10). (Foto: Ist)
Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Disebutkan Nourman, hingga saat ini KONI Aceh belum juga mencabut, membatalkan dan mengklarifikasikan penetapan tersebut sehingga telah terpenuhi unsur secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang yang memiliki konsekuensi serius.

- ADVERTISEMENT -

Rakerprov bukanlah forum yang berwewenang menetapkan calon Ketua Umum KONI. Karenanya, apa yang tertuang dalam Keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONl ACEH/2022 tentang penetapan Kamaruddin Abubakar sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 yang ditandatangani M Nasir MPA sebagai Ketua Pimpinan Sidang dan Ir H Faisal Saifudin sebagai Sekretaris Sidang adalah telah melampaui kewewenang dan tugas Rakerprov.

“Adapun persetujuan dalam forum rakerprov adalah kelalaian yang tidak semestinya terjadi dan tidaklah berlebihan jika kami menyebutnya sebagai dugaan skandal pelanggaran etik olahraga KONI Aceh,” ujarnya.

Ditegaskannya, penetapan Kamarudin Abu Bakar sebagai ‘satu-satunya calon Ketua
Umum yang memenuhi syarat’ menegaskan KONI Aceh tidak lagi memerlukan Musorprov KONI Aceh untuk memilih calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026.

Adapun pengumuman Tim penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal calon ketua umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 yang dimulai sejak 14 Desember lalu adalah formalitas belaka dan pembohongan publik.

Oleh karena segala produk hukum dari otoritas yang tidak berdasarkan AD/ART KONI berakibat batal demi hukum, maka semua produk hukum yang akan terbit selanjutnya berupa penerbitan surat keterangan, penetapan, keputusan, pengangkatan, penugasan dan semua tanda tangan pengesahan tertentu, termasuk pengelolaan anggaran, pengeluaran/penerimaan anggaran biaya baik swasta maupun yang bersumber dari APBN/APBA/APBK serta sumbangan tidak mengikat Iainnya berimplikasi sebagai Tindak Pidana;

Nourman juga mendapatkan dokumen Surat Keputusan Rapat Kerja Provinsi KONI Aceh Tahun 2022 Nomor: 07/RAKERPROV-KONl ACEH Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026 khususnya pada lampiran Persyaratan dan Tata Cara Penjaringan, Penyaringan Dan Pemilihan Całon Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026.

Pada dictum 1.2 dan dictum 1.3 mensyaratkan bakal calon Ketua Umum KONI Aceh melampirkan surat dukungan minimal 30% KONI Kabupaten/Kota dan 30% Pengprov cabang olahraga anggota KONI Aceh aktif.

“Persyaratan dan mekanisme ini telah secara nyata melanggar kelaziman dan sama sekali tidak terdapat pada AD ART KONI yang secara jelas memberikan ruang seluas-luasnya untuk menjadi calon ketua.

Syarat persentase dukungan 30% KONI Kabupaten/Kota maupun 30% Pengprov cabang olahraga anggota KONI Aceh aktif dan pengesahan calon tunggal ketua KONI Aceh Kamarudin Abu Bakar oleh Rakerprov adalah penyimpangan terhadap semangat kompetisi dan fair play yang buruk pada tubuh KONI Aceh yang mana merupakan pelanggaran serius yang harus diselesaikan segera oleh pengurus KONI Aceh periode ini serta Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) bakal calon ketua Umum KONI Aceh,” katanya.

Untuk itu, Nourman meminta kepada KONI Aceh untuk membatalkan segera Surat Keputusan Rapat Kerja Provinsi KONI Aceh Tahun 2022 Nomor: 07/RAKERPROV-KONl ACEH Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026 atau setidak-tidaknya menghapus syarat bakal calon Ketua Umum KONI Aceh harus melampirkan surat dukungan minimal 30% KONI Kabupaten/Kota dan 30 % Pengprov cabang olahraga anggota KONI Aceh aktif.

Kemudian mencabut dan membatalkan Keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONl ACEH/2022 tertanggal 26 Maret 2022 tentang penetapan Kamaruddin Abubakar sebagai Calon Ketua KONI Aceh masa bakti 2022-2026 sebagai satu-satunya calon ketua umum KONI Aceh periode 2022-2026.

“Apabila sampai dengan Senin tanggal 19 Desember 2022 Somasi kami ini tidak diindahkan oleh KONI Aceh, maka kami akan memprosesnya secara hukum,” pungkas Nourman. (IA)

Previous Article Kroasia meraih juara ketiga Piala Dunia 2022 setelah mengalahkan Maroko 2-1 di Stadion Internasional Khalifa, Qatar, Sabtu malam (17/12/2022) Wib Kalahkan Maroko 2-1, Kroasia Raih Juara Ketiga Piala Dunia 2022
Next Article Laga final Piala Dunia 2022 antara Argentina vs Prancis di Stadion Lusail, Ahad (18/12/2022) pukul 22.00 WIB Argentina vs Prancis: Ambisi Tropi Ketiga, Messi dan Mbappe Berebut Top Skor

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Olahraga

Persiraja Bidik Kemenangan di Kandang, Bekasi City Optimis Curi Poin

Senin, 13 Oktober 2025
Olahraga

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Senin, 13 Oktober 2025
Olahraga

Taekwondo Aceh Kirim 4 Atlet ke PON Beladiri di Kudus, Siap Harumkan Nama Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025
Olahraga

Mualem Lepas Kontingen Aceh ke PON Beladiri 2025 di Kudus ‎

Jumat, 10 Oktober 2025
Olahraga

Persiraja Gagal Menang di Kandang, Ditahan Garudayaksa FC 1-1

Minggu, 5 Oktober 2025
Laga lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026 mempertemukan Persiraja Banda Aceh vs Garudayaksa FC pada Ahad malam (5/10) di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Olahraga

Persiraja vs Garudayaksa FC, Penjagaan di Pintu Masuk Penonton Diperketat

Minggu, 5 Oktober 2025
Olahraga

Benahi Kesalahan, Persiraja Siap Hadapi Pemuncak Klasemen Garudayaksa FC

Sabtu, 4 Oktober 2025
Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam kembali menyiapkan bonus untuk tim Laskar Rencong
Olahraga

Hadapi Garudayaksa FC, Presiden Persiraja Kembali Siapkan Bonus

Sabtu, 4 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?