Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PT Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Last updated: Senin, 19 Desember 2022 22:19 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Pengadilan Tinggi Banda Aceh membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Pidie
Pengadilan Tinggi Banda Aceh membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Pidie
SHARE

BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Perkara tersebut displit (dipisahkan) registrasinya menjadi empat perkara dengan empat orang terdakwa.

Keempat perkara tersebut, sudah diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan sanksi pidana yang berbeda-beda, pada 3 November 2022.

- Advertisement -

Keempat terdakwa adalah Ir Johnneri Ferdian MT (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Kurniawan ST MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Konsultan Pengawas Ramli Mahmud (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy).

Kemudian Saifuddin SE yang merupakan rekanan pelaksana kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Kuala Gigieng. Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya.

- Advertisement -

Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair.

Siapa Dalang di Balik SK ‘Perampok’ Kuota Haji? KPK Bongkar Jejak Perintah Tertinggi
Pencurian Kabel Seismik Ganggu Proyek Migas di Aceh Utara, PT GSI Rugi Rp3,4 Miliar
Mahasiswa Desak Dugaan Korupsi Dinkes dan Dinas Pengairan Aceh Diusut
Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Peukan Bada Ternyata Mantan Suami

Terhadap Jhonnery Ferdian, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,6 tahun serta denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Kurniawan.

Sedangkan Ramli Mahmud divonis 4,6 tahun serta denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan sementara.

Sementara Saifuddin divonis 6,6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Saifuddin juga dibebankan pidana uang pengganti Rp 1.663.980.154.

- Advertisement -

Terhadap putusan tersebut, baik para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Akta permintaan banding diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Banda Aceh Pada tanggal 7 November 2022 dan berkas perkara permintaan banding tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 25 November 2022 dan pada hari itu juga Ketua PT Banda Aceh menetapkan dan menunjuk Majelis Hakim Tinggi untuk mengadili perkara yang diajukan banding tersebut.

12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi bersama BPKS menyambut kunjungan kapal pesiar MV Seabourn Encore, di Pelabuhan CT3 BPKS Sabang, Senin (19/12) Lagi, Kapal Pesiar Berbendera Bahama MV Seabourn Encore Singgahi Sabang
Next Article KontraS Aceh Desak Pemko Lhokseumawe Tangani Pengungsi Rohingya Sesuai Perpres

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Kejari Banda Aceh melaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Desa di aula Kantor Keuchik Gampong Pineung Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (5/12)
Hukum

Kejari Banda Aceh Ingatkan Aparatur Gampong Pineung dalam Pengelolaan Dana Desa

Selasa, 5 Desember 2023
Hukum

Toko Ponsel Jual Chip di Aceh Timur, Pemilik dan Pembeli Diringkus Polisi

Rabu, 29 September 2021
Hukum

Rudapaksa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur Saat Isteri Melahirkan, Nelayan Banda Aceh Diringkus

Jumat, 5 November 2021
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Hukum

KPK Telusuri Rumah Mewah Topan Ginting, Diduga Hasil Suap Proyek Jalan Sumut

Rabu, 2 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?