BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Imbauan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peringatan Tsunami dan Menyambut Tahun Baru Masehi 2023.
Dalam imbauan itu, MPU Aceh mengajak masyarakat Aceh khususnya dalam rangka memperingati 18 tahun Tsunami Aceh yang akan diperingati 26 Desember 2022 agar difokuskan pada kegiatan zikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Qur’an serta ceramah agama.
“Kegiatannya agar lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Quran, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan,” bunyi salah satu poin imbauan tersebut.
Selanjutnya diimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk menghindari dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan ruh syariat Islam dalam peringatan musibah tsunami dan menyambut tahun baru masehi 2023, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar dan bentuk lainnya.
“Bagi kaum muslimin dan muslimat dilarang melakukan dan mengikuti acara khas ritual non muslim. Masyarakat muslim dilarang berpartisipasi dalam bentuk apapun pada perayaan natal,” lanjutan poin imbauan yang ditandatangani unsur pimpinan MPU Aceh itu.
Menurut imbauan MPU Aceh yang dikeluarkan tanggal 20 Desember 2022, peringatan tsunami dan menyambut tahun baru miladiyah pada dasarnya tidak dilarang selama kegiatannya dilaksanakan secara khidmat, khusyu’, tawadhu’ dan tidak dalam bentuk pesta pora, hura-hura dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
Imbauan itu ditutup dengan poin keenamnya sekaligus poin terakhir yang diharapkan kepada masyarakat muslim agar bertoleransi terhadap non muslim dalam menjalankan ritual mereka. (IA)