Hukum

Hakim PT Banda Aceh Kuatkan Vonis 4,5 Tahun Terdakwa Korupsi Jembatan Gigieng

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh tanggal 03 November 2022 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, yang dimintakan banding tersebut.

Hal itu diputuskan dalam sidang hari ini, Kamis (29/12/2022), Majelis Hakim membacakan amar Putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memori banding, serta kontra memori banding, yang didukung dengan 117 dokumen barang bukti, maka Majelis Hakim Tinggi PT BNA yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga:  Cegah Proyek Bermasalah, Kejati Aceh Kawal Proyek RS Regional Meulaboh dan Tapaktuan

Dengan demikian maka putusan majelis hakim tingkat pertama yang antara lain amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada PT Banda Aceh pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie telah setimpal dengan kesalahannya, karena dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Ir JOHNNERI FERDIAN MT) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Sabu Beredar di Sabang: Dua Pria Diciduk, Polisi Telusuri Asal Barang

Majelis Hakim Tinggi tersebut yang terdiri atas Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi dan Dr Taqwaddin Husin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Makaroda Hafat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait