INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim PT Banda Aceh Kuatkan Vonis 4,5 Tahun Terdakwa Korupsi Jembatan Gigieng

Last updated: Kamis, 29 Desember 2022 14:17 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis 4,5 tahun teehadap terdakwa korupsi Jembatan Kuala Gigieng
Hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis 4,5 tahun teehadap terdakwa korupsi Jembatan Kuala Gigieng
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh tanggal 03 November 2022 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, yang dimintakan banding tersebut.

Hal itu diputuskan dalam sidang hari ini, Kamis (29/12/2022), Majelis Hakim membacakan amar Putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memori banding, serta kontra memori banding, yang didukung dengan 117 dokumen barang bukti, maka Majelis Hakim Tinggi PT BNA yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Dengan demikian maka putusan majelis hakim tingkat pertama yang antara lain amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada PT Banda Aceh pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie telah setimpal dengan kesalahannya, karena dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Ir JOHNNERI FERDIAN MT) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- ADVERTISEMENT -
JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Majelis Hakim Tinggi tersebut yang terdiri atas Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi dan Dr Taqwaddin Husin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

12Next Page
Previous Article Mirza Mubaraq terpilih secara aklamasi jadi Ketua IMI Aceh periode 2022-2026 Mirza Mubaraq Terpilih Aklamasi Pimpin IMI Aceh Periode 2022-2026
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto diwakili Kadis Sosial Bahrul Jamil menyerahkan bantuan masa panik kepada korban kebakaran di Gampong Lam Alue Cut Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, Rabu sore (28/12) Empat Rumah Warga Lam Alue Cut Terbakar, Pj Bupati Aceh Besar Koordinasikan Bantuan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?