BANDA ACEH – Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Aceh A Hamid Zein menegaskan menyambut pergantian tahun baru masehi 2023 di Aceh sudah tegas dilarang dalam Islam, dan tidak sesuai dengan budaya Aceh.
Sementara bagi mereka warga non muslim yang mau melaksanakan silahkan, tetapi di tempat ibadah masing-masing.
“Terompet itu bukan budaya di Aceh jangan sampai kita ikut-ikutan,”
ungkap mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Provinsi Aceh ini, Kamis (29/12).
Menurut Hamid Zein, suasana Aceh kini sangat aman dan masyarakat menginginkan terus berlanjut tanpa ada gejolak, serta tetap menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Ada motto dalam forum FKUB yakni ‘Iman terjamin, silaturahmi terjalin’. Satu lagi ‘Iman terjaga, silaturahmi terpelihara’ itu yang menjadi kewajiban sebagaimana disebut dalam Alquran ‘lakum dinukum waliadin’ (agamaku bagiku dan agamamu bagimu).
“Kita sudah sampaikan imbauan ini ke seluruh Aceh khususnya perbatasan Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan kota Subulussalam, hingga daerah kepulauan Simeulue dan kota Sabang.
Mari kita jaga kerukunan bersama supaya tidak menimbulkan cacat hukum di Aceh,” tegasnya.
Hamid yang juga mantan Sekwan DPRA ini menambahkan, kalau ada yang mengatakan Aceh intoleran maka orang itu dinilai gagal faham.
Sebab di Aceh ada batasan tertentu dan norma yang harus dihormati di Bumi Serambi Mekkah sebagaimana Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). (IA)