INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dugaan Penipuan, Kadis Pengairan Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh

Last updated: Jumat, 30 Desember 2022 22:51 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Ahli waris almarhum Teuku Iskandar yakni Teuku Mirza Raja Muhammad melaporkan Kepala Dinas Pengairan Aceh Ade Surya dan Direktur Utama PT Berkat Jaya Abadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh
Ahli waris almarhum Teuku Iskandar yakni Teuku Mirza Raja Muhammad melaporkan Kepala Dinas Pengairan Aceh Ade Surya dan Direktur Utama PT Berkat Jaya Abadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Ahli waris almarhum Teuku Iskandar yakni Teuku Mirza Raja Muhammad melaporkan Kepala Dinas Pengairan Aceh Ade Surya dan Direktur Utama PT Berkat Jaya Abadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar SE selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.

1.149 PPPK Pemko Banda Aceh Terima SK Pengangkatan

Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Nourman Hidayat SH kepada media, Jum’at (30/12/2022). Ia menyebutkan kliennya adalah pihak yang melakukan gugatan dan menang dalam perkara melawan Dinas Pengairan Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Putusan itu sudah inkrah, dan majelis hakim secara tegas memerintahkan tergugat yakni Dinas Pengairan Aceh untuk membayar kepada penggugat yakni ahli waris (Alm) Teuku Iskandar SE. Tidak ada tafsir lain,” kata Advokat Nourman tegas.

Sayangnya, saat menjelang pencairan, Dinas Pengairan Aceh tidak mematuhi perintah Pengadilan dan langsung mencairkan uang dalam jumlah besar itu kepada pihak lain yang tidak berkepentingan di luar putusan pengadilan.

- ADVERTISEMENT -
Jalan Meureudu–Geumpang, Perkuat Konektivitas Antarwilayah Aceh

“Dinas Pengairan Aceh diduga melakukan persekongkolan dengan pihak lain sehingga klien kami dirugikan,” ungkap Nourman.

Menurut Nourman, Kepala Dinas Pengairan terlalu gegabah dan gelap mata, padahal banyak pelanggaran yang akan dia lakukan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Setelah ini saya persilahkan Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa yang bersangkutan. Baik pidana umum berupa dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dokumen palsu dan lainnya. Juga apabila merugikan negara, maka menjadi tidak pidana korupsi,” kata Nourman.

Ketua MPR RI Kuliah Umum di USK: Aceh Jadi Contoh Perdamaian dan Persatuan

Padahal menurut Nourman, sejak 21 November 2022, pihaknya sudah melayangkan surat legal opinion dan somasi kepada Dinas Pengairan agar tidak nakal dalam hal pencairan ini.

- ADVERTISEMENT -

Jika pada akhirnya akan melibatkan banyak orang, maka ini harus dibongkar semuanya, karena ini kejahatan serius.

Laporan pengaduan dilakukan oleh ahli waris Teuku Iskandar pada Kamis, 29 Desember 2022 itu tidak dihadiri oleh kuasa hukumnya, Nourman Hidayat, berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Tebing Sungai di Krueng Peusangan di Desa Gampong Suak Kecamatan Pesangan Kabupaten Bireun (Bencana Alam) tahun 2009 yang dikerjakan oleh PT Berkat Jaya Abadi sesuai dengan Surat Pemtah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: KU 602/A-SDW/1426/2009 Tanggal 12 Juni 2009 dengan total nilai pekerjaan Rp 6.890.299 000.

Pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai kontrak kerja Nomor: KU 602-A/SDW/4168/2010, akan tetapi Dinas Pengairan Provinsi Aceh sudah melakukakan pembayaran sebanyak 1 kali atas sebagian nilai volume pekerjaan dengan anggaran APBA tahun 2010 yaitu Rp 1.994.140.000 dengan sisa yang belum dibayar oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh sebesar Rp 4.896.159.000.

Kemudian pada tahun 2019 ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar SE selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeni (PN) Banda Aceh pada 30 Januari 2019 terhadap Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nomor register perkara 11/Pdt G/2019/PN Bna.

Perkara tersebut sudah ada putusan (inkrah) di Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Mei 2019 dengan hasil “Menghukum Tergugat mengalokasikan anggaran sebesar 12 persen pertahunnya dari sisa nilai pekerjaan (Alm) Suami/Ayah Penggugat Rp 4.896.159.000, telah termasuk hitungan pajak PPn 10 persen di dalamnya pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-Murni dan/atau Perubahan Tahun 2019 dan/atau dalam Tahun Anggaran berikutnya untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap”.

Setelah adanya putusan pengadilan tersebut, oleh Dinas Pengairan Aceh tidak menjalankan putusan pengadilan sebagaimana mestinya sehingga kewajiban membayar sisa uang kontrak pekerjaan belum dibayarkan kepada Ahli Waris dari (Alm) Teuku Iskandar, selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.

Selanjutnya pihak ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi menanyakan hal tersebut ke Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan jawaban bahwa akan dianggarkan dari tahun 2020 sampai tahun 2021 belum juga ada uangnya dari Pemerintah Aceh, dan pada akhir tahun 2022 bulan Desember tanggal 29, uang tersebut sudah dibayarkan oleh Dinas Pengairan Aceh ke perusahaan PT Berkat Jaya Abadi.

Namun pihak Dinas Pengairan Aceh justru membayar ke rekening lain atas nama Ir Maliatang Agustino Sihombing yang seharusnya sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Bna, pihak Dinas Pengairan Provinsi Aceh membayar ke ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar SE selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.

“Dari kejadian tersebut kami sampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh bahwa hingga saat ini uang tersebut yang dibayarkan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh tidak diterima oleh ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi dan kami merasa dirugikan,” demikian ungkap Nourman Hidayat. (IA)

Previous Article Mantan Napi teroris asal Aceh Besar Muhammad Fadhil menerima bantuan rumah layak huni dari Pokir Anggota DPRA Muchlis Zulkifli, Jum'at (30/12) Mantan Napi Teroris Asal Aceh Besar Terima Bantuan Rumah dari Anggota DPRA
Next Article Perayaan Tahun Baru Dilarang, Polresta Banda Aceh Kerahkan 1.200 Personel

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara dan Danden Gegana Kompol Akmal menggelar silaturahmi pagi bersama para wartawan di Warung Pak Rasyid, depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Jelang HUT ke-80, Dansat Brimob Polda Aceh Silaturahmi Pagi dengan Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh mengamankan sebuah proyektil yang diduga mortir di kebun warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pidie, Gegana Brimob Turun ke Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025
Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
Umum

USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Selasa, 14 Oktober 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?